Sukses

1.150 Pegawai BI yang Kerja di OJK Hanya Dikontrak Tiga Tahun

Sebanyak 1.150 pegawai Bank Indonesia ditambah 70 pegawai operasional yang akan bekerja untuk OJK hanya dikontrak tiga tahun.

Mulai 1 Januari 2014 secara resmi sebagian wewenang Bank Indonesia terkait pengawasan mikro akan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan beralihnya wewenang tersebut setidaknya juga akan diikuti dengan perpindahan 1.150 pegawai Bank Indonesia yang akan bekerja untuk OJK, juga ditambah 70 pegawai operasional. Seluruh pegawai yang akan bekerja untuk OJK tersebut nantinya hanya akan dikontrakkan BI ke OJK paling lama tiga tahun.

Gubernur Bank Indonesia,  Agus Martowardojo mengungkapkan, selama kurang lebih tiga tahun tersebut merupakan bagian dari tantangan OJK untuk menarik seluruh pegawai migrasi tersebut untuk kemudian memilih bekerja di OJK.

"Terkait SDM, dalam Undang-Undang OJK, pegawai yang kami tugaskan ke OJK, 1.150 ditambah 70, ditugaskan dari tahun 2013 akhir sampai 2016, kalau ditugaskan, OJK punya tantangan untuk menarik pegawai tersebut tertarik jadi pegawai OJK," kata Agus saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (17/12/2013).

Agus mengungkapkan, apa yang ditugaskan BI ke OJK tersebut merupakan orang-orang terpilih dan pantas untuk mendapatkan jabatan di OJK. Selain itu, Agus mengimbau, OJK untuk menciptakan kondisi yang jauh lebih baik dari BI agar sejumlah karyawan itu tidak meminta kembali untuk menjadi karyawan BI pada 2017 mendatang.

"Yang bekerja di OJK (Dari BI) tidak akan lebih buruk dari yang direkrut oleh OJK. Ekstrimnya 2016 semua bisa kembali ke BI. Membangun talenta pengawas bank sangat sulit melalui pembangunan kapasitas itu bertahun-tahun, senior ajari junior, semacam itu," papar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz menekankan, kepada OJK untuk lebih menciptakan suasana yang nyaman di lingkungan kerja. Meski gaji karyawan OJK akan sedikit lebih besar namun apabila suasana kerja kurang nyaman, itu dirasa akan percuma.

"Ketika tidak nyaman di OJK mereka boleh balik tidak? Boleh. Karena sesuai dengan Undang-Undang keputusan bukan di Gubernur BI atau Dewan Komisaris OJK tapi kewenangan pegawai itu sendiri," kata Harry.

Mengingat untuk tahun 2014, 1.150 pegawai yang akan bekerja di OJK masih digaji oleh BI, maka Harry berharap pada pertengahan tahun, sebagian besar pegawai sudah memiliki keputusan tentang status kepegawaiannya.

"Saya tahu Pak Agus ini selalu menekan karyawannya untuk keputusan itu, tapi paling tidak nanti pertengahan tahun sudah ada 1.000 pegawai sudah memutuskan mau di BI atau di OJK," ujar Harry. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini