Sukses

Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Beredar

Kementerian Perdagangan bersama sejumlah lembaga lainnya berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang di Indonesia.

Jelang Natal dan tahun baru 2014, Kementerian Pedagangan (Kemendag) meningkatkan kerja sama dengan beberapa pihak dan lembaga melalui perjanjian kerja sama dalam mengawasi peredaran barang yang ada di Indonesia.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota Kesepahaman tentang kerja sama Pengawasan yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar.

Penandatanganan dilakukan oleh 8 pejabat eselon 1 dari lima kementerian dan lembaga antara lain Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kementerian Pertanian, kepala karantina Kementerian Pertanian.

Selain itu, Kepala badan karantina ikan, Pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Kementerian Perikanan, Direktur Jenderal pedagangan luar negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jendral standarisasi dan perlindungan konsumen Kementerian Perdagangan.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, nota kesepahaman ini memiliki makna strategis. Pertama, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kinerja lima instansi yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan sehingga dalam melaksanakan tugas lebih koordinatif dalam pengawasan maupun penanganan kasus dan penegakan hukum.

"Kedua, sebagai penguat jejaring kerja dalam mengintensifkan pengawasan sehingga lebih optimal dan dapat meningkatkan kepentingan konsumen, serta menciptakan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen penting pengamanan pasar dalam negeri dan daya tarik investasi," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).

Beberapa produk yang diawasi di antaranya produk non pangan, pangan segar, ikan dan produk turunannya, obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen makanan yang beredar di wilayah Indonesia.

Sedangkan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi objek pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan kewenangan masing-masing seperti aktivitas, dimensi pengawasan, sinkronisasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan.

"Saya berharap, para pihak segera menyusun rencana kerja untuk kemudian melakukan langkah konkret agar dapat segera dirasakan oleh masyarakat, terutama pelaku usaha dan konsumen, sehingga peredaran barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan dapat diminimalisasi dan perlindungan konsumen dapat terwujud," tandasnya.  (Dny/Ahm)


Baca Juga:

Kemendag Usul Impor Daging Sapi dengan Basis Zona

Mentan Jamin Harga Sembako Stabil Saat Libur Akhir Tahun

Penjualan Makanan Minuman Naik 10% Saat Libur Akhir Tahun

Produk Mainan Harus Sesuai SNI Mulai 30 April 2014







* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.