Sukses

Indonesia Sebentar Lagi Miliki UU Perindustrian

Komisi VI DPR akhirnya menyetujui RUU Perindustrian yang diajukan pemerintah. Selanjutnya RUU akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR.

Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian yang diajukan oleh Pemerintah. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa pada Sidang Paripurna pada Kamis (19/12/2013) esok.

"RUU ini besok akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat 2. RUU ini termasuk cepat karena hanya telah disetujui dalam 3 kali masa sidang," ujar Ketua Panitia Kerja RUU Perindustrian Erik Satrya Wardhana di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menanggapi persetujuan tersebut, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan RUU ini juga akan mengamanatkan beberapa ketentuan lebih lanjut untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Pembahasan mengenai aturan teknis berupa PP rencananya akan dilakukan dua hari setelah RUU perindustrian tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna. Kemenperin menargetkan pembahasan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan.

"Nantinya setelah disetujui akan dibentuk PP, pembahasan PP sesuai urutan saja, kan ada urutannya, jadi mengikuti urutan itu saja," kata Hidayat.

Dalam RUU yang diajukan pemerintah, sedikitnya terdapat 17 Bab yang mengatur mengenai sektor industri nasional. Diantara 17 bab tersebut terdapat ketentuan mengenai rencana induk pembangunan industri nasional, kebijakan industri nasional, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional, perizinan, penanaman modal di bidang industri dan fasilitas.

RUU juga mengandung ketentuan mengenai Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta bab mengenai pengawasan dan pengendalian. (Dny/Shd)

Baca Juga:

1. Pemerintah Diminta Bentuk Lembaga Khusus Danai Industri
2. RUU Perindustrian Diminta Tak Bertentangan dengan RUU Perdagangan
3. Pengusaha Pertanyakan Standarisasi dalam RUU Perindustrian

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.