Sukses

Pengusaha Takut Berurusan dengan Pemerintah

Ketidakpastian hukum, regulasi dan sebagainya akan menakutkan para investor dan berpikir ulang menanamkan modalnya di Indonesia.

Insentif maupun kebijakan pemerintah untuk mendukung masuknya investasi di Indonesia seolah mubazir jika tak diiringi dengan kepastian hukum maupun perlindungan bagi penanam modal di negara ini. Sebab dua hal tersebut menjadi bahan pertimbangan para investor untuk menancapkan investasinya di sebuah negara.

Salah seorang pengusaha turbin pembangkit yang enggan disebut namanya mengaku, kebijakan pemerintah penuh dengan kontradiktif karena hanya menghasilkan sebuah ketidakpastian berusaha di negeri ini.

"Ketidakpastian hukum, regulasi dan sebagainya akan menakutkan para investor dan berpikir ulang menanamkan modalnya di Indonesia, apalagi jika berhubungan dengan BUMN dan pemerintah. Sangat riskan sekali," terang dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (20/12/2013)

Kondisi tersebut, katanya, dapat mempersulit langkah investor dalam berbisnis ke depan. Padahal, tambah dia, citra Indonesia sebagai tempat favorit berinvestasi sudah sangat baik.

"Pengusaha asing melihat peluang bisnis di Indonesia masih bagus, karena punya basis pasar yang besar sehingga return bisa kembali cepat. Tentu mengalahkan Eropa, Malaysia dan Singapura karena jumlah penduduk sedikit dengan pertumbuhan ekonomi rendah," papar dia.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah Indonesia dapat menjaga kredibilitas sebagai negara yang melindungi pengusaha dengan kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cukup terkejut dengan hasil survei Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang menempatkan Indonesia masuk dalam urutan teratas sebagai negara favorit investasi perusahaan-perusahaan Jepang.

Dalam laporan JBIC, pamor China sebagai negara favorit investasi telah meredup. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei JBIC dari 500 perusahaan Jepang, peringkat negeri Tirai Bambu ini melorot menjadi urutan ke-4 dari sebelumnya bertahan di posisi 1 selama kurun waktu dua dekade.

Meski begitu Kepala BKPM Mahendra Siregar mengaku, para investor tersebut masih mempertimbangkan isu-isu penting yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia, di antaranya persoalan upah, regulasi, sumber daya manusia, perlambatan pembangunan infrastruktur dan kepastian reformasi struktural.

"Kami akan melanjutkan perbaikan melalui kebijakan Doing Business, seperti memangkan perizinan investasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, merampungkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), memberikan insentif pajak serta memperbaiki tingkat kepastian upah minimum regional setiap tahun," jelasnya.

Jika kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, Mahendra optimistis, investasi asing maupun dalam negeri akan mengalir deras dengan nilai mencapai sekitar Rp 470 triliun di tahun depan. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi