Sukses

Denda `Ngetem` Angkot Rp 500 Ribu, Dishub Tak Bisa Menindak

Sesuai UU No 22/2009 hanya aparat polisi yang berhak menindak angkutan umum yang `ngetem` sembarangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak berhak mendenda sopir angkutan umum yang berhenti sembarangan. Seusai Undang-Undang (UU), upaya penegakan hukum bagi angkutan umum yang `ngetem` semabarang hanya boleh dilakukan aparat kepolisian.

"Dala, UU nomor 22 tahun 2009 yang boleh hanya Polisi," kata Pengamat transportasi dari Universitas Gadjah Mada Djoko Setijowarno, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu, (22/12/2013).

Diakui Djoko, Dishub memang pernah mendapat kewenangan melakukan penindakan terhadap angkutan umum yang parkir sembarangan. seiring berlalu waktu, peraturan tersebut sudah diganti. "Kalau dulu ada UU nomor 14 tahun 1992, Dishub masih boleh menindak," tuturnya.

Meski sudah ditangani polisi, Djoko menilai upaya penegakan disiplin bagi para spor angkutan umum ini tak bisa dijalankan sepenuhnya. Selain masalah kendala jumlah personil, aparat polisi juga belum bersikap tegas dalam menindak pengemudi yang melanggar tersebut.

"Persoalanya sejauh mana kita sanggup, jumlahnya terbatas, itu juga kalau petugasnya tidak mau susah," ungkapnya.

Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang serius ingin melaksanakan denda, seharusnya dimulai dengan mengubah UU tersebut. Harapannya, aparat petugas dari Dishub dan instansi terkait bisa ikut menindak.

Namun, jika pemerintah tidak juga mengubah aturan tersebut, masyarakat bisa saja mengajukan pengubahan UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan minimnya jumlah aparat polisi dalam melaksanakan rencana tersebut

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Jakarta dan Pengadilan Tinggi telah memutuskan untuk menindak para pelanggar jalur busway untuk dikenakan denda maksimal yaitu Rp 500 ribu.

Denda maksimal ini nantinya tidak hanya berlaku untuk pelanggar jalur busway saja melainkan juga akan diterapkan untuk angkutan umum yang kedapatan 'ngetem' sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta Udar Pristono mengungkapkan dikenakannya denda maksimal itu difungsikan untuk memberikan efek jera bagi para supir sembarangan dimana itu yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.(Pew/Shd)

Baca Juga

Angkot `Ngetem` Sembarangan Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

Urai Kemacetan Jakarta, 656 Bus Didatangkan Awal Januari

Penerobos Palang Kereta Akan Kena Denda Maksimal

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini