Sukses

Filipina Bebaskan Bea Masuk Pengamanan untuk Kertas Karton RI

Kertas karton asal Indonesia mendapatkan pengecualian untuk dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Filipina.

Kertas karton atau testliner board asal Indonesia mendapatkan pengecualian untuk dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Filipina. Hal tersebut disampaikan Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina melalui surat kepada Duta Besar RI di Manila.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan dalam surat itu menyatakan bahwa pengenaa BMTP Filipina terhadap produk testliner board (HS No. 4805) diperpanjang untuk masa tiga tahun ke depan dengan pengecualian terhadap impor dari Indonesia.

Bachrul menjelaskan, dalam menangani penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard measures) ini, pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan produsen atau eksportir dalam negeri untuk berkoordinasi dan memberikan informasi, serta memfasilitasi para produsen tersebut dalam melakukan pembelaan.

"Pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu Kementerian Perdagangan menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas terkait di Filipina melalui KBRI Manila perihal bea masuk safeguard terhadap produk testliner board yang selama ini diekspor oleh perusahaan dengan skala relatif kecil dari Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/12/2013).

Menurut dia, pengenaan tindakan safeguard ini dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang dikenakannya (BMTP) atas produk testliner board diantaranya yang berasal dari Indonesia dengan besaran PHP 1,342/MT yang berlaku untuk periode 2010-2012.

Ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan safeguard measures pada 2010, dimana ekspor yang saat itu mencapai US$ 3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton menurun drastis di tahun 2012 menjadi hanya sebesar US$ 1,9 juta dengan volume 3.400 ton.

Meski demikian, pada periode Januari-September 2013 terjadi peningkatan hampir 300% dari periode yang sama pada 2012. "Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP," tandas Bachrul. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini