Sukses

Jurus Ditjen Pajak Kejar Setoran di atas Rp 1.000 Triliun

Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun

Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jumlah ini melonjak 11,6% dibanding target pajak tahun lalu.

"Target pajak Rp 1.110,2 triliun pada tahun depan naik sebesar Rp 115 triliun atau tumbuh 11,6% dari proyeksi penerimaan pajak tahun sebelumnya sebesar Rp 995,2 triliun," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal DJP, Chandra Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Kontribusi penerimaan pajak ini, tambah dia, sebesar 66,6% dari total pendapatan negara 2014 sebesar Rp 1.667,1 triliun.

Tentunya, Chandra bilang, untuk mengamankan target tersebut tercapai, pihaknya telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak.

Langkah pertama, dia menyebut, penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

"Saat ini, kami telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, akan diimpelmentasikan penggunaan faktur elektronik (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Juli 2014.

Cara kedua, Chandra menuturkan, ekstensifikasi WP orang pribadi berpendapatan tinggi dan menengah. Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari WP Badan ke WP Orang Pribadi.

"Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari WP Orang Pribadi lebih besar dari WP Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global," lanjut dia.

Lebih jauh dia mengatakan, langkah ketiga adalah memperluas basis pajak, termasuk sektor-sektor yang selama ini tidak terlalu banyak digali potensinya karena belum tersentuh secara maksimal, diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

"Keempat, optimalisasi pemanfaatan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan dari institusi lain. Optimalisasi implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid," jelas dia.
 
Cara kelima adalah memperkuat penegakan hukum bagi pengemplang pajak untuk memberikan rasa keadilan. Jadi bagi WP yang tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan.

Langkah terakhir, menurutnya, dengan menyempurnakan peraturan perpajakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil dan wajar.

Ditjen Pajak telah membentuk tim harmonisasi peraturan perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.

"Dengan adanya program kerja tersebut, dia berharap, pencapaian target akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil. Sehingga target penerimaan pajak 2014 akan tercapai meskipun masih dibayangi kondisi ekonomi global yang belum pulih akibat kebijakan tapering off dari Bank Sentral AS," tandas Chandra. (Fik/Nrm)

Baca juga:

Pegawai Belum Mahir, Setoran Pajak Properti Masih Loyo

Pengusaha UKM Masih Ingkar Janji Bayar Pajak

AEI Kaji Aturan Pemangkasan Pajak Penghasilan Emiten 5%

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.