Sukses

Masyarakat Harus Bayar `Kocek` Lebih untuk Layanan di 3 Instansi

BPS menemukan masyarakat membayar lebih pada layanan di tiga instansi pemerintah.

Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan masyarakat membayar lebih pada layanan di tiga instansi, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Ini terkuak dari survei BPS terhadap 10.000 rumah tangga di 33 provinsi, 170 kabupaten/kota pada 1-15 November 2013.

Kepala BPS Suryamin menunjukkan, pada jenis layanan yang dilakukan pengurus RT/RW, kantor desa/kelurahan, PLN, rumah sakit/Puskesmas, sekolah, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil pada umumnya pembayaran ‘lebih’ tersebut dilakukan sesudah selesai pelayanan.

Adapun pada jenis layanan polisi, lembaga peradilan, KUA dan BPN pada umumnya pembayaran lebih tersebut dilakukan sebelum pelayanan.

“Sebagian besar responden yang menyatakan tahu harus membayar lebih karena diminta langsung oleh petugas. Hal ini terutama terjadi pada layanan lembaga peradilan (71%) dan BPN (63%),” ungkap Suryamin di Kantor BPS, Kamis (2/1/2014).

Pada pengurusan dengan RT/RW, menurut Suryamin, sebagian besar (40%) responden menyatakan memberikan uang lebih tanpa ada yang meminta (insiatif responden sendiri).

Sementara tujuan memberikan uang lebih adalah demi mempercepat proses pengurusan, terutama tiga jenis layanan: BPN (76%), lembaga peradilan (73%), dan polisi (72%).

Sedangkan responden yang memberi uang lebih besar tanda terima kasih terjadi terutama pada layanan RT/RW (46%), KUA (44%), dan PLN (44%).

“Sebagian kecil masyarakat membayar lebih dari ketentuan untuk suatu layanan publik. Masyarakat memberinya setelah selesai pelayanan, alasannya untuk mempercepat pengurusan dan tanda terima kasih,” kata dia. (Pew/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.