Sukses

OJK Pungut Iuran, Apa Tanggapan Bos-bos Bank Besar RI?

"Mudah-mudahan tidak akan sampai membebani nasabah,"

Industri perbankan memulai 2014 dengan kabar adanya ketentuan iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini menjadi pengawas baru menggantikan Bank Indonesia (BI). Perbankan akan diwajibkan menyetor iuran sebesar 0,03% dari aset perseroan mulai tahun ini.

Besaran iuran tersebut rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 0,04% dari aset pada 2015.

Ketentuan iuran OJK bagi kalangan perbankan tersebut terjadi di tengah kondisi global yang mulai menata kembali perekonomiannya.

Menanggapi ketentuan baru tersebut, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja mengatakan, perusahaan siap mengikuti aturan iuran perbankan sebesar 0,03%. "Kami kan memang harus membayar. Jadi tidak ada kata membebani," ucap dia usai menghadiri Temu Wicara di kantor OJK, Jakarta, Kamis (2/1/2013).

Pendapat serupa dilontarkan Direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk, Pahala Mansyuri. Dia menganggap, kewajiban iuran ini tidak akan membebani biaya operasional perseroan. Meski diakui, beban operasional perusahaan memang akan sedikit mengalami peningkatan.

"Tapi mudah-mudahan tidak akan sampai membebani nasabah," kata dia.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Ahmad Baiquni menilai, iuran 0,03% masih relatif kecil. "Itu kewajiban, tidak ada masalah buat kami. Nilainya tidak seberapa, kecil lah," pungkasnya.

Sekadar informasi, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan Peraturan Pemerintah terkait ketentuan iuran OJK tersebut sudah dibahas bersama dengan Kementerian Lembaga (K/L) terkait. "Kami juga sudah rapat dengan sekretariat negara dalam membahas pemasalahan iuran ini, namun kami tunggu saja persetujuan ini dari pak Presiden SBY," ujarnya.

Rahmat menegaskan, penarikan iuran sebesar 0,03% takkan berlaku untuk industri perbankan saja. Seluruh industri jasa keuangan nantinya akan dikenakan ketentuan serupa.

"Untuk penarikannya kami lakukan secara bertahap, tahap awal sebesar 0,03% dulu untuk perbankan, nanti ada penarikan yang bergantian," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah mensosialisasikan penetapan iuran itu kepada seluruh industri keuangan. Menurut Rahmat, pelaku industri keuangan merespon positif dan memberi dukungan penuh bagi penetapan iuran tersebut. (Yas/Shd)

Baca Juga

Sektor Keuangan Bayar Iuran, Pengawasan OJK Harus Lebih Baik

Iuran OJK Bisa Bawa Indonesia Jadi Negara Maju

Siap-siap Bank akan Ditarik Iuran 0,03% dari Total Aset

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.