Sukses

Ekspor Mineral Dilarang, Devisa Negara Merosot US$ 5 Miliar

Devisa negara dari sektor tambang mineral menjadi sekitar US$ 6 miliar setelah pelarangan ekspor mineral diberlakukan pada awal 2014.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penerapan pelarangan ekspor mineral mentah akan mengurangi devisa negara mencapai US$ 5 miliar.


Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM,  R Sukhyar mengatakan, saat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diterapkan setelah 12 Januari 2014 akan menurunkan ekspor. Produksi tambang mineral juga akan merosot.

"Mana kala setelah 12 Januari tidak ada ekspor low (barang mineral mentah), logisnya menurun, produksi ore menurun, yang produksi hanya memasok pengelolaan pemurnian," kata Sukhyar di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat (3/12/2013).

Sukhyar mengakui, ada penurunan devisa karena diterapkannya peraturan tersebut. Bila melihat devisa negara dari sektor tambang mineral mencapai US$ 11 miliar pada 2013. Tahun 2014, kontribusi devisa negara dari sektor tambang mineral diproyeksikan mencapai US$ 6 miliar.  

"Memang ada penurunan devisa kemudian produksi. Sudah pasti devisa dari sektor tambang mineral mencapai US$ 11 miliar pada 2013, dan tahun 2014 diperkirakan US$ 6 miliar," tutur Sukhyar.

Penurunan tersebut diperkirakan hanya akan berlangsung satu tahun. Devisa sektor tambang mineral akan mengalami kenaikan secara bertahap mencapai US$ 9 miliar pada 2015 .

"Kontribusi devisa mencapai US$ 9 miliar pada 2015 , lalu tahun 2016 maka devisa dari sektor tambang mineral mencapai US$ 25 miliar, lompatannya besar kalau kami cuma menambang pendapatan 1.000 kalau ada pengolahan jadi tiga kali," ungkap Sukhyar.

Namun, dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2013 untuk menata ulang pelaksanaan ekspor mineral akan bertambah dari yang diperkirakan.

"Dengan asumsi tidak ada ekspor bahan olahan tapi kami buka bahan olahan kalau dihitung ada selisih akan berkurang," pungkas Sukhyar. (Pew/Ahm)

Baca Juga:

95% Perusahaan Tambang Terancam Gulung Tikar

Pemerintah Kukuh Ekspor Mineral Mentah `Haram` Mulai Januari 2014

Pengusaha Ajukan Judicial Review UU Minerba ke MK

Jika di-PHK, Pekerja Tambang Minta Pesangon Rp 200 Triliun




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.