Sukses

50 Perusahaan Jabodetabek Bakal Ajukan Penangguhan UMP 2014

Sebanyak 50 perusahaan yang berlokasi di Jabodetabek berencana mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014.

Sebanyak 50 perusahaan yang berlokasi di Jabodetabek berencana mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, pihaknya masih mengkoreksi perusahana mana saja yang akan diajukan untuk mendapatkan penangguhan kenaikan UMP.

"Hari ini kami sedang menggelar rapat membahas penangguhan UMP ini," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (6/1/2013).

Pembahasan tersebut dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan. Evaluasi dan koreksi dilakukan untuk memastikan perusahaan mana saja yang berhak memperoleh penangguhan penahanan.

Adapun perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMP 2014 masih seputar mereka yang bergerak di industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan lainnya.

Berdasarkan data, sebanyak 28 kepala daerah sudah memberikan keputusan akhir mereka tentang upah minimum provinsi (UMP) 2014. Meski menuai protes para buruh, penetapan UMP tersebut pada akhirnya bisa diterima berbagai kalangan.

Berdasarkan data yang diperoleh Liputan6.com dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), besaran kenaikan UMP bervariasi.

Dalam menentukan UMP, kepala daerah ada yang benar-benar mengutip besaran komponen hidup layak (KHL) atau rekomendasi dari Rapat Dewan Pengupahan. Namun adapula yang melampaui besaran KHL.

Tercatat, dari 28 provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta memiliki besaran upah tertinggi. Upah pekerja di Jakarta pada tahun depan naik dari Rp 2.200.000 menjadi Rp. 2.400.000 per bulan, atau naik sekitar 10,95%.

Sementara Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi yang memiliki UMP terendah. Upah pekerja di wilayah ini naik 13,86% dari Rp 1.010.000 menjadi Rp 1.150.000 per bulan.(Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini