Sukses

Penerapan UU Minerba Diusulkan Diundur Dua Tahun lagi

Penerapan UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 terkait larangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014 diundur dua tahun.

Penerapan Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 terkait larangan ekspor mineral mentah yang semula akan diterapkan pada 12 Januari 2014 diusulkan diundur dua tahun.

Pengamat perminyakan dan energi Kurtubi mengusulkan pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mulai dari tahun ini.

"Enam hari lagi, mustahil jika dibangun smelter itu. Kalau bisa ada pengunduran, ada hitam di atas putih dalam tempo maksimal dua tahun harus bangun smelter," paparnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Bahkan Kurtubi menegaskan,  untuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tak mampu membangun smelter setelah penerapan UU Minerba diundur dua tahun.

"Kalau tidak bikin, diputus kontrak. Negara sudah memberikan kelonggaran ya harus dipatuhi," jelsnya.

Senada dengan Kurtubi, Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar pemerintah melakukan  seleksi perusahaan yang berhak mendapatkan dispensasi.

Namun Yusril mengaku seleksi dan penggolongan perusahaan itu tidak akan mudah dilakukan oleh pemerintah mengingat jumlah perusahaan mineral di Indonesia yang cukup banyak.

"Untuk jenis minera apa aja, dan berapa kuota ekspor itu yang harus ditentukan pemerintah. Tapi kan tidak terlalu mudah juga kalau misalnya pemerintah mengatakan boleh ekspor nikel 1.000 ton, siapa saja yang boleh ekspor, perusahaan mana saja, itu kan tidak sederhana juga, ada berapa banyak misalnya," kata dia.

Lebih lanjut menurut Yusril, draft UU mengenai larangan ekspor sebenarnya sudah tidak ada masalah, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah masalah yang timbul dari para pengusaha sebelum penerapannya pada 12 Januari 2014. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.