Sukses

Ekspor Mineral Dilarang, Newmont Siap Pecat Karyawan?

Ada tiga opsi yang diambil PT Newmont Nusa Tenggara terkait larangan ekspor mineral. Salah satunya adalah melakukan PHK massal.

Pekerja Tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengaku galau menunggu keputusan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2013

Revisi kedua peraturan tersebut bertujuan untuk meringankan perusahaan tambang yang terkena dampak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009  yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri dilaksanakan 12 Januari 2014.

Koordinator Umum Aliansi Pekerja Tambang Batu Hijau Yusrawan Galang mengharapkan, hasil revisi peraturan tersebut tidak memberi dampak yang memberatkan produksi tambang

"Mungkin ada PP keluar, PP betul tidak memberikan dampak, artinya bekerja biasa, namun ternyata memberi dampak kami lebih keras," kata Yusrawan, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu (8/1/2013).

Menurut dia, jika hasil revisi kedua peraturan tersebut masih memberatkan, maka akan tetap menimbukkan dampak bagi pekerja. "Masih bersyarat misal ekpor setengah, mungkin tidak PHK tapi mengurangi jam kerja," ungkapnya.

Yusrawan mengungkapkan, saat ini di Newmont, perusahaan tempatnya bekerja sedang menyiapkan tiga skema jika pelarangan ekspor mineral tetap dilaksanakan 12 Januari 2014.

Skema tersebut adalah mengurangi jam kerja pada 23 Januari mendatang yang slsm  berdampak pada pendapatan pekerja. Skema kedua, merumahkan 75% pekerja pada April 2014. Sedangkan tahap ketiga jika tidak ada perubahan, maka PHK massal akan dilakukan perusahaan.

"Itu sudah disiapkan perusahaan, makanya revisi PP ini diharapkan win-win solution," pungkasnya. (Pew/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.