Sukses

Mulai 12 Januari Pukul 00.00 WIB, Bea Cukai Cegah Ekspor Mineral

"Pokoknya barang kayak gitu semua dilarang, semua nggak boleh dikirim," kata Wamenkeu, Bambang Brodjonegoro.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aparat bea cukai terhitung mulai Minggu, 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB akan melarang seluruh aktivitas ekspor mineral mentah dari Indonesia.

Keputusan ini dilakukan seiring rencana pemerintah menerapkan kebijakan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mulai efektif berlaku pada tanggal tersebut.

"Pokoknya barang kayak gitu semua dilarang, semua nggak boleh dikirim," kata Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Bambang menegaskan, keputusan pelarangan ekspor mineral yang akan berlaku pada akhir pekan ini seluruhnya diserahkan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemenkeu mengaku institusinya hanya menjadi ujung tombak dari kebijakan pelarangan tersebut. Sementara tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Kemenkeu.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan kebijakan pelarangan ekspor mineral akan mulai berlaku pada akhir pekan ini. Namun, pemerintah hingga saat ini masih mengkaji dampak-dampak yang muncul dari kebijakan tersebut.

Kebimbangan semakin terlihat setelah pemerintah meminta pandangan dari sejumlah pihak mulai dari pelaku usaha, asosiasi, hingga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini