Sukses

Peserta JPK Jamsostek Telah Dialihkan ke BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan mengaku telah menyerahkan seluruh data peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek ke BPJS Kesehatan.

Banyaknya keluhan terhadap peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek yang tidak bisa berobat, membuat persoalan baru dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Persoalan data yang tidak terintegrasi menjadi penyebab kesemrawutan pelayanan BPJS.

Menurut Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya bernama Jamsostek-red), Endro Sucahyo, mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh data pada 24 Desember 2013 ke PT Askes yang sekarang telah bertranformasi menjadi BPJS Kesehatan.

"Data terkahir yang merupakan data tambahan akan kami serahkan tanggal 16 Januari 2014, karena data tambahan tersebut merupakan data di mana pada saat peralihan masih banyak pasien peserta JPK Jamsostek yang masih di Rumah Sakit, contohnya pasien yang sedang melahirkan," ujar Endro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2013).

Sementara menurut Kepala Biro Pengembangan Informasi Teknologi BPJS Ketenagakerjaan, Romi Erfianto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sudah tujuh kali melakukan Konsolidasi dengan lembaga terkait termasuk BPJS Kesehatan.

"Tujuannya untuk keselarasan operasional, join operation dalam hal penerimaan iuran dan data, agar peserta dapat melihat langsung datanya secara transparan, mereka bisa melihat langsung dengan program virtual account, secara tekhnologi kami sudah bekerjasama dengan bank," katanya.

Penerimaan join operation adalah untuk memudahkan iuran dengan virtual account. Dengan begitu peserta dapat membayarkan keseluruh bank-bank yang sudah bekerjasama seperti Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank BRI. Dia menyebutkan, hampir 85% peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menggunakan virtual account.

"Secara teknologi data JPK sudah dialihkan secara bertahap, master data berupa data tenaga kerja beserta keluarganya dan fasilitas kesehatannya, karena kami tahu bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan mapping terhadap penerimaan data tersebut, imbuh Romi. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini