Sukses

Beli Tanah di Kupang Cuma Rp 2 Juta per 300 Meter

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat menganggarkan dana pengadaan lahan bagi warga baru di kawasan timur.

Melejitnya harga properti, khususnya tanah dan perumahan setiap tahun semakin membuat orang berpikir berulang kali untuk membeli bahkan membangun rumah.

Namun kondisi ini terjadi di kota-kota metropolitan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan harga tanah di daerah timur?.

Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthe Bekuliu mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat (pempus) telah menganggarkan dana pengadaan lahan bagi warga baru (pengungsi yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia/WNI).

"Kami sudah mengusulkan pempus untuk kembali mengalokasikan anggaran pengadaan lahan bagi para pengungsi yang mayoritas asal Timor Timur," kata dia usai acara Lokakarya Nasional Hak atas Tanah dan Rumah Bagi Masyarakat di Daerah Tertinggal di Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Marthe mengakui, pengadaan lahan di wilayah Kupang (daerah tertinggal) cukup mudah karena harga jual tanah tidak semahal seperti kota-kota besar di Tanah Air yang mencapai jutaan per meternya.

"Cukup siapkan anggaran Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per 300 meter tanah untuk satu kepala keluarga. Tapi syaratnya harus melalui proses perundingan (oko mama) dengan kepala adat untuk menyampaikan maksud dan tujuan," ujarnya.

Dia menjelaskan, hal ini perlu dilakukan supaya pembeli dapat memiliki sertifikat lahan resmi secara mudah. Pasalnya ribuan hektare (ha) lahan di Kupang masih dikuasai berbagai suku di daerah tersebut.

"Kalau sudah beli, tapi tidak pakai oko mama, maka nanti ketika sertifikat tanah sudah dipegang, bisa diklaim kembali oleh suku-suku itu. Makanya kami juga menggandeng mitra UN Habitat dan European Union untuk mengatasi warga baru soal pengadaan tanah," tambah dia.

Meski tak menyebut besaran usulan anggaran ke pempus dan jumlah pengungsi sejak konflik Timor-timur pada 1998-1999, Marthe bilang sekitar 50% pengungsi telah tertangani. Artinya separuh dari warga baru itu sudah memiliki tanah dan rumah layak huni.

"Sedangkan bagi pengungsi yang belu, kita akan carikan jalan keluarnya dan terus berupaya menyediakan tanah dan rumah bagi mereka. Tapi untuk sementara ini mereka harus tinggal di camp namun sangat layak huni," tandas dia. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.