Sukses

Nasib Kenaikan Tarif Listrik Ada di Tangan DPR

Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri golongan I3 dan I4 belum dilakukan karena masih menunggu restu DPR.

Pemerintah menuturkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri golongan I3 dan I4  belum dilakukan karena masih menunggu restu DPR.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan,  menurut peraturan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), keputusan pemerintah menaikan tarif listrik tersebut harus dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak komisi VII DPR.

"Itu gini sesuai dengan MD3, kami bahas komisi VII hari Selasa," kata Jarman di Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Jumat (17/1/2013).

Jarman menambahkan, pertemuan tersebut nantinya akan membahas mekanisme kenaikan tarif listrik. Sementara dari sisi pemerintah saat sudah memiliki mekanisme kenaikan yaitu dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pelanggan yang terkena dampak kenaikan. Namun hal tersebut perlu persetujuan komisi VII DPR.

"Cuma naiknya gimana belum ditentukan," tegas Jarman.

Kenaikan listrik tersebut akan dilakukan dalam Peraturan Menteri ESDM yang akan diterbitkan tahun ini. Namun Jarman belum bisa menyebutkan nomor peraturan yang akan ditandatangan oleh Menteri ESDM Jero Wacik tersebut.

"Permen tahun 2014. Jadi Selasa dibahasa komisi VII, sudah pasti naik tarifnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktut Utama PT PLN (persero) Nur Pamudji menambahkan, PLN akan mengikuti keputusan pemerintah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Itu sudah amanat UU APBN, dalam UU APBN PLN siap melaksanakan," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini