Sukses

Pengusaha Syaratkan 5 Insentif jika Harus Bangun Smelter

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya guna mendorong para pengusaha untuk membangun smelter di tanah air.

Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya guna mendorong para pengusaha untuk membangun smelter dan mengelola hasil tambang mineral mentah di Tanah Air.

Akan tetapi para pengusaha tambang memiliki beberapa syarat tersendiri yang harus dipenuhi pemerintah guna memfasilitasi pembangunan smelter sesuai harapan.

"Kami jelas memintah insentif yang kompetitif dengan negara-negara lain di ASEAN. Para pemain mineral seperti Vietnam dan Filipina itu tax holiday bisa sampai 10 tahun. Nah kita mau pemerintah memberikan tax holiday dalam jangka waktu yang lebih panjang," ungkap Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Didie Suwondo di Jakarta, Sabtu (18/1/2014).

Selain itu, Didie menjelaskan, para pengusaha berharap pemerintah dapat membebaskan bea masuk alat-alat produksi.

Insentif ketiga yang diminta pihak pengusaha pada pemerintah adalah bantuan di bidang infrastruktur di lokasi pembangunan smelter.

"Berikutnya pemerintah juga diharapkan memberikan insentif dalam bentuk pembangunan infrastruktur untuk pembangunan bersama. Ya kalau ada dua pengolahan dan berdampingan, kan infrastrukturnya bisa satu saja," terangnya.

Pengusaha juga berharap pemerintah dapat memberikan perizinan invetasi baik di pusat maupun di daerah-daerah pertambangan.  Selama ini, izin produksi di daerah masih sangat sulit dikantongi para pengusaha tambang.

Terakhir, pengusaha meminta pemerintah untuk menyediakan bunga investasi rendah seperti berkaca pada negara tetangga, Filipina.

"Bunga investasi ya jangan 14%. Kita lihat Filipina, bunga investasinya itu kan 5% dan dalam bentuk peso. Kalau di ubah ke dolar kan ya jadi kecil sekali jumlahnya," ungkap dia.

Sekadar informasi, demi mendorong para pengusaha tambang mineral untuk segera mendirikan smelter sendiri, pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/2014 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar barang mineral sebesar 20% juga telah diumumkan.

Pajak tersebut dikenakan sebagai hukuman atas kelalaian para pengusaha mengabaikan anjuran pemerintah untuk membangun smelter sejak 2009. Ke depannya bea keluar tersebut akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga 60% pada 2017. (Sis/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.