Sukses

Per 1 Mei, Tarif Listrik Pelanggan Kakap Naik Turun Bak Pertamax

Penentuan kenaikan tarif listrik otomatis ini berlaku untuk empat golongan pelanggan non subsidi.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan penetapan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bagi pelanggan non subsidi kelas kakap akan dilakukan melalui mekanisme penyesuaian  secara otomatis (automatic tariff adjustment). Kebijakan yang meniru Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Cs, diharapkan bisa terealisasi mulai 1 Mei 2014.

Kepastian ini diperoleh setelah Komisi VII DPR mengabulkan usulan pemerintah mencabut subsidi TTL untuk golongan industri (I3). DPR juga menyetujui penerapan TTL penyesuaian  secara otomatis.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pelanggan non subsidi tersebut berasal  dari keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.

"Tarif tersebut nantinya tergantung kurs, inflasi, dan harga minyak," kata Jero, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2013).

Jero mengatakan usulan pemberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik secara otomatis ini telah disampaikan kepada komisi VII DPR untuk mendapatkan persetujuan. Diharapkan, kebijakan baru ini akan menghemat uang negara Rp 1,42 triliun.

"Kami mengusulkan pelanggan ini diterapkan mekanisme tarif adjusment mulai 1 Mei 2014. " ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan sistem bertahap dalam penghapusan subsid listrik untuk golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau perusahaan publik sebanyak 371 emiten. Sementara 61 perusahaan lainnya merupakan golongan I4.

"Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya," katanya.

Ketua Komisi VII DPR yang juga menjabat ketua rapat kerja pencabutan tarif listrik, Sutan Batoegana mengatakan, kesimpulan rapat kerja kali ini adalah menyetujui usalan pemerintah yang telah diajukan.

"Kesimpulan, Komisi VII DPR RI dapat menerima menyetujui usulan pemerintah penghapusan subsidi lisitrik secara bertahap I3 dan I4," kata Sutan.

Sutan mengatakan, penyesuian tarif listrik non subsidi ini mulai berlaku pada 1 Mei 2014 hingga Dresember 2014.

Terkait persentase kenaikan tarif listrik bertahap, DPR masih harus menunggu hasil perhitungan ulang yang akan dilakukan pemerintah. (Pew/Shd)

Baca Juga

Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Industri Besar Bakal Fluktuatif

Pengusaha Minta Tarif Listrik Naik Bertahap sampai 3 Tahun

Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini