Sukses

Subdisi Listrik Industri Kakap Dicabut, JK: Masa Mampu Disubsidi

Jusuf Kalla mendukung pencabutan subsidi listrik bagi industri kelas besar.

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mendukung langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus subsidi listrik bagi golongan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) dan golongan industri besar (I4).

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat tersebut mengatakan, penghapusan subsidi listrik  merupakan hal yang lumrah di sektor energi. Pasalnya pada komoditas energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji pun ada yang subsidi dan ada yang non subsidi.

"Memang selalu ada aturan energi apapun, ada bagian masyarakat disubsidi ada yang tidak, kalau BBM ada yang premium bersubsidi yang pertamax tidak, begitu juga listrik," kata Pria yang akrab disapa JK tersebut, di Kantor Pusat Perusahaan Gas Negara (PGN), Jakarta, Rabu (21/1/2014).

JK menambahkan, sudah sepantasnya golongan pelanggan listrik I4 dan I3 Tbk tak mendapatkan subsidi. Pasalnya subsidi hanya berhak didapat masyarakat kecil yang benar-benar butuh.

"Listrik untuk yang tidak mampu disubsidi, kalau untuk industri dan rumah gede nggak disubsidi dong, masa orang yang mampu disubsidi oleh rakyat," jelas dia.

Dia pun mendukung upaya pemerintah memberikan subsidi tepat sasaran tersebut. JK menyarankan para golongan pelanggan yang mengalami pencabutan subsidi tersebut melakukan penghematan, agar biayanya tidak berat.

"Bagus itu supaya ada penghematan listrik, kalau merasa berat ya hematlah AC-nya, hematlah lampu cepat dimatikan, jangan kalau disubsidi malah tambah murah habislah kita ini," pungkasnya.

Pemerintah dan Komisi VII DPR telah sepakat untuk mencabut tarif listrik secara bertahap pada golongan pelanggan industri (I3) yang sudah tercatat di bursa saham atau berstatus terbuka (tbk) dan golongan industri besar (I4) secara bertahap dua bulan sekali mulai Mei 2014.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebutkan jumlah I3 yang berstatus perusahaan terbuka mencapai 371 perusahaan dan golongan I4 sebanyak 61 perusahaan. (Pew/Nrm)

Baca Juga

Per 1 Mei, Tarif Listrik Pelanggan Kakap Naik Turun Bak Pertamax

Subsidi Dicabut, Tarif Listrik Industri Besar Bakal Fluktuatif

Pengusaha Minta Tarif Listrik Naik Bertahap sampai 3 Tahun

Pemerintah Tunggu Waktu yang Pas untuk Menaikkan Tarif Listrik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.