Sukses

Ditjen Bea Cukai Beberkan Masuknya Beras Impor Vietnam

Ditjen Bea Cukai akhirnya menguak kebenaran terkait maraknya pemberitaan beras impor asal Vietnam yang mengantongi izin Kemendag.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akhirnya menguak kebenaran terkait maraknya pemberitaan beras impor asal Vietnam yang mengantongi izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa membantah laporan pedagang beras, Billy Haryanto di pasar Cipinang, Jakarta pada 22 Januari lalu. Billy pernah menyatakan ada dugaan beras impor ilegal asal Vietnam masuk ke pasar Indonesia. Impor beras itu mendapat restu dari Kemendag.

Berdasarkan data dan analisis yang dirangkum DJBC, Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Pabean DJBC, Susiwijono Moegiarso membeberkan impor beras harus mengacu pada dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 35/M-DAG/PER/8/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012.

Aturan ini mengatur terkait impor beras untuk kesehatan dan konsumsi khusus oleh importir terdaftar dari Mendag, impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin dan kerawanan pangan oleh Perum BULOG.  

Jenis Beras yang dapat diimpor diatur dalam Permendag Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, dimana untuk Beras Lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai BTKI 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5%-25% dan hanya bisa diimpor oleh Perum Bulog.

"Jadi semestinya tidak akan  ada importasi beras tersebut dan tidak akan beredar di Pasar Induk Cipinang," tegas Susiwijono di Jakarta, Minggu (26/1/2014) malam.

Namun pada kenyataannya, dia menyebut, terdapat 58 importir yang diberikan ijin untuk mengimpor beras jenis kode HS 1006.30.99.00, selain Perum Bulog. Beras ini berasal dari Vietnam dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.  

Data ini, lanjutnya, sesuai dengan laporan surat perijinan impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag dan diterima DJBC untuk dilayani di sistem layanan impor.  

"Di data impor DJBC memang terdapat importasi sebanyak 83 kali (sebanyak 83 dokumen PIB) dan dikirimkan oleh Kemendag melalui portal Indonesia National Single Window. Jumlah total yang diimpor sebanyak 16.900 ton beras Vietnam," terang dia.

Artinya dari data-data tersebut, Susiwijono menyimpulkan bahwa benar-benar ada kegiatan importasi beras dengan kode HS 1006.30.99.00 asal Vietnam sebanyak 83 kali.

Impor beras tersebut, kata dia telah dilengkapi dengan perijinan yang diperlukan (SPI dari Kemendag), walaupun semestinya perijinan itu tidak sesuai dengan  ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 06/ M-DAG/PER/2/2012 (namun perijinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kemendag).

"Dan beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang bukan berasal dari penyelundupan, tapi benar-benar diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan, serta ada izin dari Kemendag," pungkas dia.(Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini