Sukses

Merpati Belum Lapor Kemenhub soal Stop Operasi

Kemenhub hingga Senin (3/2/2014) kemarin belum mendapatkan laporan resmi dari PT Merpati Airlines perihal penghentian operasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga Senin (3/2/2014) kemarin belum mendapatkan laporan resmi dari PT Merpati Airlines perihal penghentian operasional maskapai ini secara sementara hingga Februari 2014.

"Sampai saat ini saya belum mendapat surat resmi dari manajemen PT Merpati. Minggu lalu Saya hanya mendapat selembar surat dari manajemen Merpati yang intinya memberitahukan berhenti melayani sejumlah rute. Rute-Rute mana yang sementara tidak dilayani juga belum dilayani," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melansir laman Kementerian Perhubungan, Selasa (4/2/2014).

Namun dia mengaku sudah menyurati manajemen Merpati untuk memberikan penjelasan alasan tidak kembali terbang, dan rute-rute mana saja yang dihentikan operasinya.

Hal ini menurut dia, penting supaya jika ada masyarakat yang menanyakan bisa diinformasikan dan memilih untuk memakai maskapai penerbangan atau transportasi lain. "Tapi sampai hari ini belum mendapat tanggapan," ujar Djoko.

Direktur Operasi PT Merpati Airlines Capt Daryanto melalui siaran persnya menjelaskan, maskapai penerbangan dengan kode MZ ini berhenti operasi untuk sementara. Selain alasan tidak adanya pasokan bahan bakar dari pihak Pertamina juga karena kondisi cash in perusahaan yang tidak memungkinkan Merpati beroperasi.

Berkaitan dengan beberapa pertanyaan para penumpang Merpati, khususnya terkait adanya restrukturisasi rute di beberapa daerah, Direktur Niaga Irvan Harijanto menjelaskan, kepada para penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan, akan dialihkan dengan menggunakan penerbangan swasta nasional di masing-masing kota tersebut ke kota tujuan sesuai tiketnya.

Untuk memudahkan pelaksanaannya, maka kepada para penumpang dimohon untuk memberikan kode booking melalui nomor call Merpati 0804 1 621 621, yang selanjutnya masing-masing penumpang akan dihubungi kembali oleh petugas Merpati.

Selain pengalihan ke penerbangan nasional swasta lain, Irvan Harijanto menambahkan, bagi penumpang yang akan melakukan proses pengembalian uang (refund), maka refund dapat dilakukan dalam waktu 30 hari kalender sejak dilakukan pembatalan penerbangan.

Djoko berharap Merpati segera melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Perhubungan agar segara dapat diambil langkah-langkah terutama agar penumpang mendapat kepastian pelayanan. (Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.