Sukses

Wamentan Tuding Ada Malapraktik Beras Impor Vietnam

"Kalau memang sudah jelas dan diakui ada impor, tidak ada mikir-mikir lagi, langsung blacklist, tidak boleh impor lagi,"

Temuan beras impor asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta akhirnya berbuntut panjang. Kini, Kementerian Pertanian (Kementan) menuding ada praktik malapraktik yang memanfaatkan kesamaan kode HS antara beras impor premium dan medium.

"Semua ini mengerucut pada kenakalan yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan karena kode HS-nya sama jadi mestinya premium tapi bisa jadi medium," kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Pelanggaran ini diduga dilakukan para importir nakal yang sengaja melakukan kelemahan dari ketentuan tersebut. "Saya melihat ada malapraktik oleh importir, bukan kesengajaan (dari pemerintah). Ini baru temuan sementara, sedangkan bea cukai tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.

Rusman mengimbau Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar segera menghapus importir nakal supaya kejadian serupa tidak terulang kembali. Bahkan, perusahaan tersebut diusulkan masuk dalam daftar hitam pemerintah.

"Kalau memang sudah jelas dan diakui ada impor (beras Vietnam medium) tidak ada mikir-mikir lagi, langsung blacklist, tidak boleh impor lagi karena nyusahin pemerintah," tegasnya.

Kementan mengaku sudah sejak lama mengusulkan adanya pemisahan kode HS antara beras impor medium dan premium. Alasannya, pembedaan kode HS akan menyangkut praktik pengawasan.

"Walaupun sama-sama beras, tapi pecahannya, jenis berasnya macam-macam tapi HS-nya tetap sama. Mau beras Vietnam, Japonica, Basmati dan lainnya. Jadi barangkali Kemenkeu dan Kemendag meninjau dan memisahkan HS nya," jelasnya.(Fik/Shd)

Baca juga

Kasus Impor Beras Vietnam, 2 Kementerian Tak Harmonis

Gita Wirjawan Buka-bukaan soal Impor Beras Vietnam

Beras Vietnam Merembes ke Pasar, Siapa yang Salah?




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini