Sukses

RI Akan Nikmati Hasil Larangan Ekspor Mineral di 2020

Pemberlakuan UU Minerba terus menuai tentangan dari pelaku usaha pertambangan.

Pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) nomor 4 tahun 2009 soal pengolahan dan pemurnian bahan tambang yang mulai berlaku terhitung 12 Januari 2014, masih banyak ditentang perusahaan tambang.

Pengusaha beralasan, selain akan merugikan perusahaan tambang, kebijakan tersebut akan menghambat ekspor sektor pertambangan.

Wakil Menteri Pedagangan Bayu Krisnamurthi membantah dan mengatakan, meskipun ekspor barang tambang berpotensi menurun pada tahun ini, namun pada 2020 nilai ekspor tersebut akan meningkat hingga dua kali lipat.

"Kalau kita menggunakan scheme ini nantinya pada 2015, ekspor mineral kita sudah akan kembali sama dengan 2013, bahkan 2020 ekspor mineral kita nilainya akan double dibandingkan dengan 2013, naik 2 kali lipat," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Dia mengakui, pada saat ini, potensi penurunan ekspor tersebut akan berdampak pada neraca perdagangan. Namun hal ini dinilai sudah menjadi resiko.

"Konteksnya memang ke neraca, kita sudah menghitung, akan ada dampak penurunan ekspor mineral," lanjut dia.

Namun menurut dia, jika ekspor bahan mentah tambang ini tetap dibiarkan, Indonesia tidak bisa menikmati nilai ekspor mineral yang maksimal.

"Jadi yang ingin saya tekankan pada 2015 nilai ekspornya akan sama seperti 2013, tahun ini akan lebih kecil. Tahun 2020 akan sudah double by value, tapi tidak by volume karena volumenya akan lebih sedikit. Kalau kita tidak ikuti UU tahun 2020 tidak akan bisa mencapai sebesar itu," tandas Bayu. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.