Sukses

KPPU Minta BPH Migas Cabut Kebijakan Penghapusan Premium di Tol

KPPU menyarankan agar BPH Migas selaku regulator untuk mencabut kebijakan penghapusan premium pada SPBU yang berada di sepanjang jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melayangkan surat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait kebijakan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di jalan tol.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, langkah pemanggilan tersebut sebagai kelanjutan dari aduan dari pihak yang merasa dirugikan akan adanya kebijakan penghapusan tersebut serta hasil pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) sebelumnya.

"Jadi kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak yang mengadu dan Pertamina sebagai pihak yang menjalankan kebijakan ini di lapangan. Pihak yang mengadu ini tidak bisa kami sebutkan karena dalam Undang-Undang KPPU tidak boleh menyebutkan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Dalam surat tersebut, lanjut Taufik, pihak KPPU menyarankan agar BPH Migas selaku regulator untuk mencabut kebijakan penghapusan premium pada SPBU yang berada di sepanjang jalan tol.

Pasalnya, penghapusan tersebut dinilai tidak berpengaruh besar terhadap penghematan konsumsi BBM. Selain itu, para pengendara mobil mengisi bensin lebih banyak sebelum memasuki jalan tol sehingga hal ini dianggap tidak memberikan pengaruh yang signifikan.

"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, kami akan menyarankan agar BPH Migas mencabut surat himbauan tersebut (surat himbauan kepada SPBU jalan tol untuk tidak menjual premium)," katanya.

Selain itu, sejak awal KPPU juga telah menilai bahwa penghapusan BBM hanya akan membuat jurang diskriminasi antara pengelola SPBU di luar dan di dalam jalan tol. Ini dikhawatirkan menimbulkan masalah yang lebih besar nantinya.

"Sejak awal kami sudah melihat kebijakan itu diskriminatif, karena ada pelaku usaha yang tidak bisa menjual dan ada yang bisa. Itu sudah kami kaji di lapangan," lanjutnya.

Surat ini, rencananya akan dikirimkan oleh KPPU kepada BPH Migas dalam minggu ini. Jika tidak ada tanggapan dari BPH Migas, KPPU akan memanggil untuk melakukan pertemuan. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.