Sukses

Suku Bunga Penjaminan Simpanan LPS Tetap

LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan periode 15 September 2014-15 Januari 2015 tidak mengalami perubahan.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat suku bunga penjaminan simpanan periode 15 September 2014-14 Januari 2015 tidak mengalami perubahan.

Tingkat suku bunga penjaminan simpanan tersebut antara lain bank umum untuk rupiah dipatok 7,75 persen. Sedangkan valuta asing ditetapkan 1,50 persen. Sementara untuk, bank perkreditan rakyat (BPR) untuk rupiah di level 10,25 persen. Suku bunga penjaminan simpanan yang tetap ini di tengah suku bunga acuan/BI Rate yang telah naik jadi 7,75 persen. Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi LPS.

"LPS melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan dalam rupiah di BPR," kata dia dalam keterangan yang diterbitkan, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Dia mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut berdasarkan pertimbangan komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum pada periode evaluasi 17 November -12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan. Namun begitu, untuk simpanan valas pada periode evaluasi sama mengalami penurunan 2 basis poin.

"Kondisi likuiditas perbankan dinilai relatif stabil dengan tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan BI," lanjutnya.

Dia menekankan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank pada nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah tersebut tak ada penjaminan.

"Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui," tandas dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," tegas Samsu.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Amd/Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga