Sukses

Ini Permintaan PLN ke Pemerintah Mau Bangun Pembangkit 35 Ribu MW

Manajemen PLN belum dapat menjelaskan lebih detil payung hukum diperlukan untuk pembangun pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW).

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk bangun pembangkit listrik sebesar 35.000 Megawatt (MW) membutuhkan payung hukum lebih kuat ketimbang Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apalagi mega proyek ini ditargetkan berjalan selama lima tahun ke depan.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, Surat Keputusan Menteri ESDM kurang kuat dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 Mw yang merupakan program prioritas Presiden Jokowi. Program itu bertujuan mencegah krisis listrik pada 2018.

"Terus terang saja kami membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Kalau standar seperti dulu tidak mungkin lagi," ucap Sofyan kepada wartawan di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Meski tidak menyebut kebutuhan payung hukum yang dimaksud apakah berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri, dia menilai, Surat Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan mengatur masalah tata cara tender atau lelang, lahan dan harga listrik untuk penugasan membangun pembangkit listrik 35.000 MW.

"Pemerintah sudah arahkan ke kami. Menteri ESDM sudah membuatkan Surat Keputusan yang menugaskan kami membangun 35.000 MW. Isi surat itu isinya pola dan cara tender, masalah lahan dan harga untuk Independent Power Producer (IPP)," terangnya.

Dari 35.000 MW, Sofyan mengaku, perseroan mempunyai kewajiban membangun 10.000 MW. Sisanya, pemerintah akan menggandeng swasta dalam membangun 25.000 MW.

"Fokusnya pembangkit yang bersumber dari batu bara sebesar 60 persen. Sisanya ada gas, air dan panas bumi," imbuh Sofyan. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini