Sukses

Jonan Larang Maskapai Jual Tiket Promo Sebelum Izin Keluar

"Ketika saya di KAI, tidak berani saya jual tiket kalau tidak ada izin," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan larangan penjualan tiket pesawat yang belum mendapatkan izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Jonan, kasus penjualan tiket ini biasanya banyak terjadi pada penjualan tiket promo maskapai untuk jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun ke depan.

"Jadi memang kebiasaan maskapai, menjual tiket sebelum ada izin terbang dari kami (Kemenhub)," ujar Jonan saat rapat kerja dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).‬

Jonan mengungkap, selama ini penjualan tiket promo tidak berizin ini sudah menjadi kebiasaan maskapai di Indonesia. Padahal biasanya izin rute dan izin terbang dari Kemenhub dikeluarkan setiap 6 bulan sekali.‬

Menurut Jonan, hal ini akan segera diperbaiki. Dia mencontohkan saat menjadi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), tidak sekali pun dia berani menjual tiket sebelum ada izin dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.‬

‪"Ketika saya di KAI, tidak berani saya jual tiket kalau tidak ada izin," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.