Sukses

Masalah AAA Securities Bakal Ganggu Kepercayaan Investor

Masalah transaksi reverse repo yang melibatkan perusahaan sekuritas dinilai dapat menganggu kepercayaan investor.

Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal Indonesia kembali menghadapi masalah berkaitan dengan transaksi reverse repurchase agreement ( transaksi reverse repo). Kali ini masalah transaksi repo melibatkan perusahaan sekuritas PT Andalan Artha Advisindo Securities (PT AAAS) dengan dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (bank ANDA).

OJK telah menemukan transaksi reverse repo surat berharga sebesar Rp 262 miliar di BPD Maluku. Selain itu, pembelian serta reverse repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1.250 di bank ANDA.

Kedua transaksi itu dilakukan masing-masing bank dengan PT AAAS namun tanpa didasari dengan underlying asset yang telah diperjanjikan.
PT AAAS seharusnya menempatkan  surat berharga yang ditransaksikan di sub account masing-masing bank pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Namun hal itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Menurut Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia, Sanusi, ada masalah transaksi reverse repo yang melibatkan perusahaan sekuritas memang dapat menganggu keceparyaan terhadap broker. Meski demikian, menurut dia, masalah transaksi reverse repo yang melibatkan PT AAAS dengan Bank BPD Maluku dan Bank Antar Daerah.

"Efeknya ada kepercayaan broker berkurang. Tetapi sejauh ini tidak ada investor (ritel) yang dirugikan," ujar Sanusi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (22/1/2015).

Sanusi juga melihat kasus tersebut juga mendorong investor untuk lebih cermat memilih perusahaan sekuritas. Mengingat berinvestasi di pasar modal juga sangat membutuhkan kepercayaan.

Saat ini, menurut Sanusi, perlindungan terhadap investor di pasar saham cukup baik. Apalagi dengan ada sub account dan kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (Akses). Kini pelaku pasar dapat mengetahui kepemilikan sahamnya. "Sub account sudah baik selalu diawasi dengan KSEI dan OJK," kata Sanusi.

Adapun terkait PTAAA, OJK telah melakukan pemeriksaan setempat ke PT AAAS untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang diperlukan. Hingga kini, OJK masih memproses pemeriksaan.

Transaksi repo adalah transaksi jual surat berharga dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo yaitu transaksi beli surat berharga dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini