Sukses

Ratusan Wajib Pajak Dicegah Plesir ke Luar Negeri

Sampai 26 Januari 2015, 568 usulan pencegahan yang sudah diproses bagi wajib pajak.

 
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)  mengaku telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak. Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. 
 
Plt Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan, sampai 26 Januari 2015, 568 usulan pencegahan yang sudah diproses. Antara lain, pertama, pencegahan penunggak pajak pada tahun lalu terdiri dari 498 usulan pencegahan atas 422 wajib pajak Badan dan 76 orang pribadi berdasarkan tagihan pajak sebesar Rp 3,47 triliun. 
 
"Kedua, pencegahan penunggak pajak pada tahun ini, terdiri dari 70 usulan pencegahan atas 57 wajib pajak Badan dan 13 wajib pajak Orang Pribadi berdasarkan tagihan pajak senilai Rp 299,69 miliar," ujar dia di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (27/1/2015). 
 
Lebih lanjut dia memerinci, pencegahan penunggak pajak tahun lalu, mencakup, pencegahan yang dilakukan terdiri dari 65 warga negara asing (WNA) dan 433 warga negara Indonesia (WNI).
 
Serta 65 penanggung pajak WNA yang diajukan pencegahan Berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa dengan nilai tagihan utang pajak sebesar Rp 57,24 miliar. 
 
"Berdasar usulan pencegahan tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan wajib pajak Badan sebanyak 254 wajib pajak dan orang pribadi sebanyak 46 wajib pajak," terang Mardiasmo.
 
Sementara pencegahan penunggak pajak 2015 secara lebih terinci terdiri dari, pencegahan dilakukan ke empat WNA dan 66 WNI. Empat penanggung pajak WNA diajukan pencegahan terdiri dari WNA asal Asia dengan nilai tunggakan pajak Rp 9,99 miliar. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak