Sukses


Kemenkeu Masih Kaji Hitungan Pajak Properti Mewah

Salah satu daftar perluasan objek pemungutan PPh pasal atas barang sangat mewah yaitu sektor properti.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) ‎menyatakan masih menghitung dan mengkaji penerapan Pajak Penghasilan /PPh barang sangat mewah di sektor properti, seperti rumah, apartemen dan kondominium. Harga dan luas hunian mewah yang dipungut PPh Pasal 22 ini diturunkan kriterianya sehingga objek pemungutan pajak diperluas.

Plt Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah masih mendiskusikan pemungutan PPh properti bersama para asosiasi pengembang, yakni Real Estate Indonesia (REI)‎ dan lainnya.

Hal ini menyusul permintaan dari pengembang agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena akan berdampak terhadap keberlangsungan bisnis properti di Indonesia khususnya hunian kelas menengah.

"Masih didiskusikan. Jadi selama ini pakai luas, dan kami ingin lebih baik pakai harga dan luas. Karena kalau luas saja, biar kecil jika dilapisi emas, harganya mahal juga," ucap dia saat ditemui di acara Fitch Ratings di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah menyatakan, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Salah satu daftar perluasan objek pemungutan PPh barang sangat mewah ini‎ yang masuk pasal 22, di antaranya sektor properti :

1. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi

2. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi‎. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.