Sukses

Pengguna SPT Online Membludak, Wajib Pajak Susah Akses e-Filing?

Masyarakat diimbau datang ke kantor pelayanan pajak bila sulit mengakses e-filing.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan pengguna e-filing telah melampaui target sebesar 2 juta pengguna secara nasional. Sayangnya, ketika marak pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2014, Wajib Pajak kesulitan mengakses layanan e-filing.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Pudi Riana mengatakan, pengguna e-filing (Wajib Pajak KPP Menteng Dua) atau SPT elektronik yang terdaftar di KPP ini mencapai 1.013 pengguna hingga kemarin 30 Maret 2015. Angka tersebut akan terus bergerak.

"Sedangkan Wajib Pajak dari KPP lain yang mendaftar e-fin di KPP Menteng Dua tercatat sebanyak 1.224 pengguna di periode yang sama," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Pudi optimistis, Wajib Pajak KPP Menteng Dua yang menggunakan e-filing diproyeksikan akan menembus 2.000 pengguna. Sedangkan tahun lalu hingga periode 31 Maret, angkanya sebanyak 1.848 pengguna e-filing.

"Total Wajib Pajak manapun yang didaftarkan e-fin, Wajib Pajak yang menggunakan e-filing dan lainnya mencapai 3.890 pengguna pada 31 Maret 2014," terangnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito sebelumnya pernah mengungkapkan, realisasi pengguna SPT elektronik atau e-filing sudah melebihi target sebanyak 2 juta pengguna.

Dari catatannya, sampai kemarin sudah ada 2,1 juta pengguna e-filing atau lebih dari target 100 ribu pengguna.   
   
Pudi menambahkan, sebagian besar Wajib Pajak mengeluhkan kesulitan mengakses e-filing pada perangkat dengan sistem operasi Android yang menjadi terobosan anyar atau alternatif lain cara pelaporan SPT Tahunan PPh.

"Dua hari terakhir ini memang agak susah mengakses e-filing karena semua bersamaan. Sistem agak down sehingga banyak Wajib Pajak yang akhirnya datang langsung ke KPP untuk mengakses e-filing karena fasilitas internet di KPP sangat cepat," papar dia.

Sebagai solusinya, Pudi mengaku, Ditjen Pajak menambah bandwidth di seluruh KPP agar Wajib Pajak tidak lagi mengalami hambatan saat pelaporan SPT. Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi cara pengisian SPT melalui e-filing ke perusahaan yang mencatatkan jumlah karyawan banyak.

"Seperti di hotel, kementerian dan lainnya, kami sosiaslisasikan cara pengisian SPT elektronik. Kalaupun mengisinya sendiri, kan sudah ada video tutorial. Dan jika masih susah, datang saja ke kantor pajak," saran Pudi. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.