Sukses

Direksi JICT Tegaskan Kepemilikan Saham IPC Telah Mayoritas

Direktur Utama JICT Dani Rusli mengatakan dirinya ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Dani Rusli menegaskan bahwa pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.

"Pernyataan Pansus Pelindo II tentang dokumen bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/11/2015). 

Meski demikian, Dani mengaku maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.

"Karena ini kan soal investasi jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Nah, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) butuh hak akses. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf," ujarnya. 


Sebelum perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham Hutchison selaku Penanam Modal Asing (PMA) tercatat 51 persen, sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) 48,9 persen dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1 persen.

Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi 50,9 persen, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1 persen, dan Hutchison turun menjadi 49 persen. Hal tersebut sesuai dengan aturan di dalam Pasal 7 butir 5 Amandemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014. Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan saham sedang berjalan di BKPM sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku.

Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.

Namun demikian, untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menkumham. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dani Rusli meminta maaf tidak bisa menjelaskan secara detail karena dalam rapat Pansus dengan DPR kemarin pihaknya kurang diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih detil, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong. "Mewakili manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekurangan informasi tersebut."


Sebagai informasi tambahan, dalam rapat Pansus Pelindo II, Dani juga mengatakan dirinya ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai.

Hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Dani karena pada dasarnya semua itu merupakan kewenangan manajemen sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007. “Saya tidak mau menandatangi surat tersebut, karena jelas itu melanggar aturan,” tutup Dani.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa dirinya dan juga beberapa anggota pansus lainnya termasuk Mantan Menkeu, Mantan Dirjen Pajak, Mantan Dirjen Pengawasan BUMN Fuad Bawasier yang juga hadir dalam pansus tersebut mengaku sangat terkejut dengan keterangan yang diberikan oleh direksi JICT.

"Jawaban berbelit-belit, mereka menyatakan secara terbuka tidak paham regulasi, tidak tahu perpanjangan kontrak JICT dan jawaban lainnya dan mereka tidak membawa selembar kertas pun untuk disampaikan kepada pansus," jelas Rieke.

Rieke mengungkapkan, dalam dokumen yang dibawa oleh direksi JICT pada rapat pansus terungkap bahwa tidak ada perubahan komposisi saham yang selama ini digembar-gemborkan oleh direksi JICT dan juga Pelindo II.

"Perpanjangan kontrak JICT menguntungkan negara, karena sekarang saham Pelindo II menjadi mayoritas, dari 48, 9  persen menjadi 51 persen. Ternyata dalam surat tersebut jelas dinyatakan kepemilikan saham tidak berubah. Pelindo masih 48,9 persen, Koperasi pegawai 0,10 persen, dan Hutschinson 51 persen," tuturnya. (Gdn/Igw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.