Sukses

Cara Menteri Susi Dukung Perlindungan HAM di Usaha Perikanan

Dengan ada payung hukum diharapkan dapat menekan angka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di usaha perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha perikanan. Langkah yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35/Permen-KP 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan melalui pengundangan Permen HAM Perikanan ini, pemerintah berupaya menjadi perlindungan dan penghormatan HAM pada usaha perikanan melalui kebijakan sertifikasi HAM. Selain itu, terlaksananya penghormatan HAM oleh perusahaan melalui kebijakan sistem HAM yang diatur dalam Permen ini.

"Sudah selayaknya kita memberikan perhatian pada hak asasi manusia. Dengan adanya Permen ini, semua pelaku usaha harus bisa patuh pada perundangan kita, tanpa aturan tidak akan membuat semua orang menghargai HAM," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Susi mengungkapkan, Permen HAM ini merupakan peraturan pertama yang diterbitkan oleh pemerintah yang memperkenalkan perlindungan HAM di bidang perikanan dan menjadi peraturan pertama di Indonesia yang mendorong pelaksanaan penghormatan HAM sebagaimana yang diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Right.

Permen HAM Perikanan ini menyangkut dua hal pokok yaitu, pertama terkait sistem HAM Perikanan yang terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM dan Pemulihan HAM. Kedua, terkait sertifikasi HAM Perikanan dengan standar kriteria kepatuhan HAM perikanan yang diformulasikan bagi kelompok-kelompok pengusaha perikanan.

"Selain berupaya melindungi HAM para pekerja dan awak kapal yang bekerja di wilayah pengelolaan perikanan, saya aka bekerjasama dengan Menlu dan Menaker untuk melindungi HAM pada ABK berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di luar negeri pada kapal-kapal perikanan asing," kata dia.

Susi berharap dengan adanya payung hukum ini mampu menekan angka pelanggaran HAM terjadi di sektor perikanan baik di dalam negeri maupun bagi ABK Indonesia yang bekerja di negara lain.

"Saya berharap dengan adanya ini kita bisa bekerja bersama membebaskan saudara-saudara kita yang haknya diambil dan terlanggarkan," tandas dia. (Dny/Ahm)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.