Sukses

Pengacara Ini Sebut Tahun Depan Penyiksaan Buat Wajib Pajak

Ditjen Pajak Kemenkeu ini akan menerapkan program Tahun Penegakan Hukum, setelah realisasi Tahun Pembinaan di 2015.

Liputan6.com, Jakarta
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesain peta jalan (roadmap) program sektor perpajakan untuk periode lima tahun ke depan.
 
Tahun 2016, Unit Eselon I di bawah Kemenkeu ini akan menerapkan program Tahun Penegakan Hukum, setelah realisasi Tahun Pembinaan di 2015. 
 
Kabarnya, Tahun Penegakan Hukum yang dicanangkan Ditjen Pajak membuat Wajib Pajak takut. Bahkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menyebut Tahun Penegakan Hukum di 2016 sebagai tahun penyiksaan. 
 
"Kalau tahun ini tahun pembinaan, maka tahun depan penyiksaan. Boleh tidak diceritakan bagaimana kita mau disiksa di tahun depan," kata Hotman saat menghadiri Tax Gathering dan Dialog di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/12/2015). 
 
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengakui di tahun penegakan hukum 2016, dipastikan tidak akan ada lagi diskon atau insentif pajak. 
 
"Penekanannya betul-betul ditindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan perpajakan. Metodenya macam-macam, seperti pemeriksaan, penegakkan hukum lebih tinggi, tindakan penagihan dan pencekalan," jelas dia. 
 
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, menambahkan, penegakan hukum di bidang perpajakan akan sungguh-sungguh diterapkan jika Wajib Pajak terbukti melanggar ketetapan pajak, contohnya mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara tidak benar sesuai fakta dan kondisi. 
 
Pasalnya, ia mengaku, penerimaan pajak akan dialirkan untuk membangun infrastruktur, membiayai kegiatan ekonomi pemerintah dengan target sasaran mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
 
"Tahun depan Tahun Penegakan Hukum, jangan risau dan galau. Ditjen Pajak juga punya kewajiban apabila ada kesalahan. Itu janji Ditjen Pajak yang ada di Undang-undang KUP yang akan di amandemen sesuai perkembangan zaman," tukas Puspita.  (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

Video Terkini