Sukses

Sektor Kelistrikan Dominasi Rencana Investasi pada 2015

Rencana investasi sektor kelistrikan mengalami kenaikan 238 persen pada 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor kelistrikan mendominasi rencana investasi yang masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang 2015.

Lembaga ujung tombak penanaman modal di Indonesia tersebut mencatat, pengajuan izin prinsip di sektor listrik, gas dan air periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 707,37 triliun atau 37,51 persen dari total rencana investasi yang masuk sepanjang periode tersebut sebesar Rp 1.886 triliun. Angka itu keseluruhan investasi di sektor tersier.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rencana investasi sektor kelistrikan ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 238 persen.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, angka rencana investasi di sektor kelistrikan yang tinggi menunjukkan antusiasme investor menyambut program pemerintah untuk membangun listrik 35 ribu MW dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

Dia menambahkan, investasi sektor kelistrikan dalam jangka panjang dapat mendukung berkembangnya investasi sektor lainnya melalui ketersediaan energi.

"Dalam kunjungan ke berbagai proyek investasi sepanjang tahun 2015 ini, salah satu permasalahan yang disampaikan investor adalah ketersediaan energi. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, realisasi investasi sektor kelistrikan penting untuk meningkatkan daya saing investasi sektor lainnya, terutama dari sisi ketersediaan energi," jelas Franky melalui keterangan resmi ke media Selasa (29/12/2015).

Franky juga menjelaskan salah satu upaya untuk mendorong realisasi investasi sektor kelistrikan adalah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya Kementerian ESDM dan PLN.

Sebelumnya, BKPM bersama Kementerian lainnya telah berhasil memangkas perizinan sektor kelistrikan, dari sebelumnya 49 izin dengan waktu pengurusan 923 hari, menjadi 25 izin dengan waktu pengurusan 256 hari. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM.  

"Pemangkasan perizinan diharapkan dapat mempercepat proses realisasi investasi di sektor listrik. Terlebih, Kementerian ESDM dan Kementerian Agraria Tata Ruang juga menempatkan eselon 1 nya di PTSP Pusat-BKPM sehingga koordinasi untuk mengatasi hambatan yang muncul dapat lebih mudah dilakukan," tambah Franky.

Beberapa waktu yang lalu,  Presiden Joko Widodo mengumpulkan investor-investor sektor kelistrikan dan PLN. Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur di bidang kelistrikan. Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja PLN yang mampu mencatatkan perjanjian jual-beli listrik hingga 17.340 MW hingga akhir tahun.

Dalam rilis sebelumnya, BKPM mencatat adanya kenaikan rencana investasi yang diterima sepanjang tahun 2015.

Data BKPM menunjukkan pengajuan izin prinsip periode Januari-28 Desember 2015 mencapai Rp 1.886,04 triliun, naik 45,29 persen dibanding pengajuan izin prinsip tahun 2014 sebesar Rp 1.298,1 triliun. Rencana investasi baik dari PMA maupun PMDN juga mengalami kenaikan.

BKPM mencatat rencana investasi PMA periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 1.136,36 triliun atau naik 18,06 persen dibandingkan rencana investasi PMA tahun 2014 sebesar Rp 962,5 triliun.

Sedangkan, rencana investasi PMDN periode 1 Januari-28 Desember 2015 sebesar Rp 749,68 triliun atau naik hingga 123,32 persen dibandingkan rencana investasi PMDN tahun 2014 sebesar Rp 335,7 triliun. (Yas/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.