Sukses

Terganjal Izin, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Bisa Dibangun

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebelum memulai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung harus mengantongi dua izin.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia masih harus bersabar untuk segera menyaksikan pembangunan kereta cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung.

Alasannya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan dua izin penting yang bisa dijadikan dasar pembangunan kereta cepat. 

Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan mengungkapkan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebelum memulai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung harus mengantongi dua izin. Pertama, perjanjian konsensi dan kedua, izin pembangunan. 
 
"Kekurangan mereka belum melengkapi perjanjian konsesi, ini lagi diproses, sedang negosiasi. Kalau negosiasi kan banyak detailnya," ujar Jonan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/1/2016). 
 
Kedua, lanjutnya, izin pembangunan. Ia menjelaskan, izin pembangunan bukanlah izin bersifat administratif karena harus ada analisa teknis mengenai pembangunan kereta cepat. 
 
"Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika harus ada, termasuk juga mekanika tanah. Ini semua belum ada, harus dilengkapi," tegas Jonan. 
 
Ia berjanji akan mengeluarkan izin tersebut kepada KCIC apabila seluruh dokumen yang disyaratkan terpenuhi. Sehingga tak ada batasan waktu atau target untuk memenuhinya. 
 
"Kalau tidak memenuhi itu, ya kita tidak beri izin sampai kapanpun, karena ini menyangkut keselamatan," terangnya. 
 
Perihal nasib pembangunan kereta cepat usai pemasangan tiang pancang atau groundbreaking pada 21 Januari lalu apakah bisa berlanjut, Jonan mengaku tidak dapat dilakukan mengingat dua izin tersebut belum keluar.
 
"Kalau pembangunan tidak bisa. Kalau mau groundbreaking, silakan saja, izin trasenya kan sudah ada. Tapi kami prioritaskan proses perizinannya dipercepat, kalau dokumennya lengkap kita keluarkan (izin)," tandas Jonan. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini