Sukses

OJK dan Kementerian ESDM Kerja Sama Kembangkan Energi Terbarukan

Pada 2025 atau 10 tahun ke depan Indonesia membutuhkan lompatan sebesar 17 persen penggunaan EBTKE.

Liputan6.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam program percepatan pengembangan energi baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, wujud nyata dari kesepakatan antara OJK dengan Kementerian ESDM adalah dengan mendorong industri jasa keuangan memperbesar pembiayaan ke sektor energi terbarukan. Selama ini memang sektor tersebut belum banyak diminati oleh industri perbankan meskipun potensi yang ada sebenarnya cukup besar. 

"langkah kerja sama ini sekaligus juga mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi," kata Muliaman di kantor OJK, Rabu (3/2/2016).

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kementerian ESDM terus mendorong percepatan pengembangan EBTKE.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah wajib untuk meningkatkan pemanfaatan EBT, menjamin adanya diversifikasi energi, serta bertanggung jawab melakukan konservasi energi.

"Kami berterima kasih kepada OJK karena pengembangan EBTKE perlu dipercepat. Untuk itu pemerintah melakukan terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas," ujar Sudirman Said.

Pada 2025 atau sepuluh tahun ke depan Indonesia membutuhkan lompatan sebesar 17 persen penggunaan EBTKE dari saat ini 6,8 persen menjadi 23 persen di sepuluh tahun lagi.

Untuk mencapai target itu, Sudirman mengatakan setidaknya perlu investasi Rp 1.300-1.600 triliun. "Mengingat saat ini dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp 2 triliun per tahun, maka tentu investasi termasuk dan terkhusus sektor jasa keuangan amat dibutuhkan," ujar Sudirman.

Penandatanganan MoU ini diharapkan Sudirman dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.