Sukses


Ingin Ikut Program Bedah Rumah Kementerian PUPR? Ini Caranya

Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin yang menginginkan rumahnya dibedah oleh kementerian. Pengajuan bedah rumah tersebut bisa diajukan melalui Kepala Desa dan Bupati. Pengajuan melalui kepada desa dan bupati ini agar pendataan rumah tidak layak huni dapat terkoordinir dengan baik.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menjelaskan, program bedah rumah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ia mengatakan, bedah rumah ini diharapkan dapat mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin di bedah rumahnya bisa mengajukan melalui Kepala Desa dandiikoordinir oleh Bupati untukselanjutkan di data secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari KementerianPUPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2016).

Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

Adapun jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah.

"Namun itu jumlah bantuan maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” terangnya.

Beberapa kriteris rumah yang patut di bedah, imbuh Syarif, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.

Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Dari sisi utilitas seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah yang tidak ada juga memerlukan bantuan tersebut.

“Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya.‎ (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini