Sukses

KPPU Sebut Pelaku Kartel Bakal Dihukum Berat

KPPU akan sidang lagi untuk mendengar tanggapan dari perusahaan yang diduga kartel ayam pada Jumat pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengancam merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin perusahaan besar yang diduga terlibat kartel ayam. Sanksi tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pelaku kartel pangan di Tanah Air.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf, menyebut dua perusahaan ditengarai melakukan praktik duopoli yang menguasai pasar domestik sehingga mengakibatkan harga ayam di tingkat peternak jatuh. Dua perusahaan besar itu, adalah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

"Saat ini kami sedang memeriksa 12 perusahaan yang diduga kartel. Ada Japfa, Charoen, Malindo, dan lainnya. Hari Jumat ini kami akan sidang lagi untuk mendengar tanggapan dari mereka. Ini adalah persidangan kedua," jelas dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta,  seperti ditulis Selasa (8/3/2016).

 

Syarkawi menuturkan, dua emiten pakan ternak tersebut menguasai nilai bisnis industri unggas dari hulu sampai hilir yang mencapai Rp 450 triliun setiap tahun.

Angka ini, kata Syarkawi, merupakan jumlah yang sangat besar sehingga perlu diatur regulasinya oleh pemerintah.

Jika terbukti melakukan pelanggaran yang berujung merugikan rakyat kecil, KPPU tak segan-segan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait agar mencabut izin perusahaan pelaku kartel ayam.

Sanksi berat tersebut diyakini akan mematikan bisnis perusahaannya dibanding denda persaingan yang hanya Rp 25 miliar.

"Sanksi kalau terbukti kartel, saya nurut saja sama perintah Presiden. Presiden menyampaikan terhadap pelaku kartel yang merugikan rakyat kecil, hukum seberat-beratnya. Kalau perlu matikan, dengan cara cabut izinnya. Kami bisa rekomendasikan untuk mencabut izin," tegas Syarkawi.   (Fik/Ahm)

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.