Sukses

Top 3: Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT Sedot Perhatian

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Rabu pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

"Siapa pun yang punya NPWP harus lapor. Begitu dia mempunyai NPWP, maka kewajiban melapor pajak melekat pada dirinya," tegasnya.

Menurut Dwi, seseorang yang mengantongi pendapatan di bawah UMR tidak diharuskan memiliki NPWP mengingat masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya saja diakuinya, saat ini institusi pemerintah maupun perusahaan swasta mensyaratkan kepemilikan NPWP di hampir semua pekerjaan.

Artikel Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT, Termasuk yang Bergaji di Bawah UMR telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu pekan ini. Ingin tahu artikel mana saja yang menyita perhatian? Berikut tiga artikel yang dirangkum pada Rabu sore pekan ini:

1. Pemilik NPWP Wajib Lapor SPT, Termasuk yang Bergaji di Bawah UMR

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.

"Siapa pun yang punya NPWP harus lapor. Begitu dia mempunyai NPWP, maka kewajiban melapor pajak melekat pada dirinya," tegasnya.

Menurut Dwi, seseorang yang mengantongi pendapatan di bawah UMR tidak diharuskan memiliki NPWP mengingat masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hanya saja diakuinya, saat ini institusi pemerintah maupun perusahaan swasta mensyaratkan kepemilikan NPWP di hampir semua pekerjaan. Selengkapnya baca di sini

2. Harga Pertamax Cs Turun Hari Ini, Cek Daftarnya

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non subsidi jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite masing-masing sebesar Rp 200 per liter. Penurunan harga BBM non subsidi ini merefleksi penurunan harga minyak mentah dunia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, pada pertengahan Maret lalu Pertamina telah menurunkan harga BBM non subsidi sebesar Rp 200 per liter. Terhitung 30 Maret 2016 pukul 00.00 WIB, Pertamina kembali menurunkan harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite sebesar masing-masing Rp 200 per liter.‎ Selengkapnya baca di sini

3. Jokowi: DPR Jangan Terlalu Banyak Bikin UU

Presiden Joko Widodo resah masih banyaknya aturan dan perizinan yang menghambat pembangunan. Salah satunya Undang-undang yang terlalu banyak.

Jokowi mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 42 ribu aturan yang perlu dirampingkan. Aturan itu mencakup Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri aturan lainnya.
Dia mencontohkan di Kemendagri ada 3.000 perizinan yang tidak perlu dan menghambat pembangunan. Dia meginginkan aturan yang tidak perlu tersebut langsung dibuang tanpa harus dilakukan pengkajian. Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.