Sukses

Top 3: Batas Waktu Lapor Pajak E-Filling Mundur

Berikut 3 artikel terpopuper di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (31/3/2016) sore:

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Semula batas akhir pelaporan tersebut adalah 31 Maret 2016. Namun dengan perpanjangan tersebut, maka batas akhir pelaporan menjadi 30 April 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi secara elektronik.

Namun memang terjadi kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filling dan e-SPT. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Ditjen Pajak telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Berita mengenai mundurnya batas waktu pelaporan SPT pajak melalui mekanisme e-filling tersebut menjadi artikel terpopuler. Selain itu ada juga beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut 3 artikel terpopuper di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis (31/3/2016) sore:

1. Ini Alasan Batas Waktu Lapor Pajak E-Filling Mundur ke 30 April
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan alasan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dari semua 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016. Salah satunya karena terkendala gangguan sistem SPT online atau server down.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 400 ribu laporan e-filing dalam sehari dari seluruh Indonesia. Catatan tersebut merupakan jumlah tertinggi yang masuk ke sistem DJP pada dua hari lalu.

"Itu berjalan lancar-lancar saja. Dan hari ini mungkin lebih dari 500 ribu-600 ribu laporan e-filing yang masuk. Jadi bikin semuanya terhambat," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com. Selengkapnya baca di sini.

2. Ini 10 Kota dengan Kemacetan Terparah di Dunia
Arus lalu lintas di sepanjang tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, mengalami kemacetan parah, Selasa (22/3). Ribuan sopir taksi memblokir jalan protokol tersebut hingga membuat kendaraan lain tidak bisa lewat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kalau Anda berpikir kemacetan di Jakarta ketika jam pulang-pergi kerja atau rush hour sudah paling parah, ternyata ada yang lebih buruk.

Bangkok menempati posisi pertama di dunia sebagai kota termacet. Bangkok punya jalur kereta cepat dan jalur fery di kanal. Namun ternyata hal itu tidak dapat mengurai kemacetan di sana, terutama saat rush hour. Waktu tempuh naik dua kali lipat ketika pagi hari para komuter mulai bergerak, menurut pembuat GPS, TomTom.

"Ini sangat ekstrem," kata ahli lalu lintas TomTom, Nick Cohn. Kondisi tersebut bertambah buruk ketika jumlah kelas menengah di sana terus naik. "Masyarakat hanya mau mengendarai mobil karena menyangkut simbol status sosial." Selengkapnya baca di sini.

3. Harga Pertamax Cs Turun Hari Ini, Cek Daftarnya
Pengguna kendaraan mengisi BBM di SPBU di Jakarta, Selasa (29/3). Mengingat harga minyak dunia sudah mulai merangkak naik di level USD40 per barel. Sehingga ada kemungkinan harga BBM naik pada Juli mendatang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non subsidi jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite masing-masing sebesar Rp 200 per liter. Penurunan harga BBM non subsidi ini merefleksi penurunan harga minyak mentah dunia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, pada pertengahan Maret lalu Pertamina telah menurunkan harga BBM non subsidi sebesar Rp 200 per liter. Terhitung 30 Maret 2016 pukul 00.00 WIB, Pertamina kembali menurunkan harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex dan Pertalite sebesar masing-masing Rp 200 per liter.‎

"Jadi, pada bulan ini Pertamina telah menurunkan harga BBM umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite sebesar Rp 400 per liter. Dengan penurunan harga tersebut diharapkan masyarakat dapat menikmati berkendara dengan BBM yang memiliki kualitas sesuai mesin kendaraan,"‎ kata Wianda. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini