Sukses

Bos Jadi Tersangka, Saham Agung Podomoro Merosot

Saham PT Agung Podomoro Land Tbk turun 10 persen ke level Rp 270 per saham pada awal pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mengawali pekan pertama April 2016, saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mencatatkan penurunan tajam.

Berdasarkan data RTI pada Senin (4/4/2016), saham PT Agung Podomoro Land Tbk merosot 10 persen ke level Rp 270 per saham. Saham APLN sempat berada di level tertinggi Rp 280 dan terendah Rp 270 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 444 kali dengan volume 59.272. Nilai transaksi harian saham sekitar Rp 1,6 miliar.

Analis PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee menuturkan, saham PT Agung Podomoro Land Tbk merosot akibat penangkapan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam.

Hans menilai, harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk itu akan turun agak panjang. Hal itu lantaran penangkapan direktur utama berkaitan dengan perusahaan.

"Harga saham akan terpengaruh dan fluktuasi sepanjang proses hukum," kata Hans saat dihubungi Liputan6.com.

Saat ini, direksi PT Agung Podomoro Land Tbk dan kuasa hukum tengah mempelajari kasus tersebut. Perseroan menyatakan akan memenuhi seluruh proses hukum yang perlu dijalankan serta bekerjasama dengan semua pihak agar proses hukum dapat diselesaikan dengan baik.

KPK melakukan operasi tangkap tangan empat orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 31 Maret 2016‎ malam. Yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi, Gery yang diduga perantara dari pihak Sanusi, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, dan Berlian yang merupakan Sekretaris Direktur PT APL.

Adapun dari hasil operasi ini, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presdir PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini