Sukses

Soal Cukai Botol Plastik, Kemenperin Telah Bicara dengan Kemenkeu

Kementerian Keuangan mengusulkan penarikan cukai pada botol plastik di pembahasan APBN-P 2016 bersama DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kementerin) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana pengenaan cukai pada botol plastik minuman. Kemenperin berharap ada keputusan yang menguntungkan pada pengusaha yang menolak dan juga Kemenkeu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya telah diajak bicara oleh Kementerian keuangan terkait rencana ini. Dalam proses pembahasannya, Kementerian Perindustrian akan membawa keberatan yang selama ini disampaikan oleh pelaku industri, khususnya industri plastik dan minuman soal rencana tersebut.

"Itu tentu sudah koordinasi, masih dibicarakan antara Direktur Jenderal Agro dengan teman-teman di Kementerian keuangan. Ini masih dalam proses," ujar dia di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Meski demikian, Syarif berharap ada jalan keluar terbaik dari rencana ini. Dia berharap, kebijakan tersebut tidak justru merugikan kalangan industri jika nanti jadi diterapkan.

"Harapannya apapun nanti yang bisa memberikan dampak positif secara keseluruhannya kita akan dukung. Dicari keseimbangan antara industri, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Itu akan dipertimbangkan semua," tandas dia.

Sebelumnya pada Selasa, 12 April 2016 lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, bahwa Kementerian keuangan akan menarik cukai pada botol plastik minuman dan juga produk lain yang menggunakan bungkus plastik.

"Pokoknya ini masih didiskusikan. Tapi nanti mencakup semua yang memakai kemasan, bukan botol minuman saja. Seperti minyak goreng, oli, dan lainnya nanti juga kena," kata dia.

Pemerintah, diakui Bambang, akan mengusulkan kebijakan tersebut di pembahasan APBN-P 2016 bersama DPR RI. Namun pihaknya memastikan tarif cukai produk kemasan plastik tidak akan lebih besar dari pungutan kantong plastik Rp 200.

"Rencananya begitu di APBN-P 2016 dan kalau disetujui, berlaku tahun ini. Tapi besarannya lebih kecil (dari Rp 200). Sedangkan potensi penerimaannya masih dihitung, pokoknya lumayan lah," ujarnya.

Dengan pengenaan cukai kemasan plastik yang rendah itu, Bambang meyakini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri yang terkait dengan plastik, termasuk psikologis pengusaha.

"Tidak mengganggu, karena kita kenakan tarif cukainya kecil. Mereka dapat untung di Indonesia, apa kontribusinya buat negara. Tentu harus kita hitung biaya yang besar karena sampah-sampah ini tidak bisa terurai karena paling penting kelestarian lingkungan," ucapnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.