Sukses

Top 3: Bocoran Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Paling Dicari

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan secara terpisah.

Liputan6.com, Jakarta - Pada tahun ini, pertama kalinya para pegawai negeri sipil (PNS) akan memperoleh gaji ke-14 berupa tunjangan hari raya (THR), selain gaji ke-13. Ini sebagai bentuk kompensasi tidak adanya kenaikan gaji di tahun ini.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil/PNS. Artinya pembayaran gaji tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.

Artikel ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Berikut 3 berita paling dicari, Senin (16/5/2016):


1. Ini Bocoran Pembayaran Gaji ke-13 dan THR

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara terpisah kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil/PNS. Artinya pembayaran gaji tersebut akan dilakukan di waktu yang berbeda.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, pemerintah tidak akan merapel atau menggabungkan pembayaran gaji ke-13 dan THR karena tujuannya memang berbeda.

Gaji ke-14 atau THR akan dinikmati PNS untuk pertama kalinya di tahun ini sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji. Sementara gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS ketika menjelang tahun ajaran baru. Simak berita selengkapnya di sini!

2. Hati-hati, 6 Hal Ini Bisa Bikin Karier Anda Berantakan

Setiap orang pasti menginginkan perjalanan karir yang mulus dan lancar. Tak ayal, setiap pegawai pun akan berusaha semaksimal mungkin dalam setiap pekerjaannya. Namun ternyata ada beberapa perilaku yang tanpa sadar dapat membahayakan karir Anda.

Melansir laman Forbes, Minggu (15/6/2016) berikut enam hal tersebut. Simak berita selengkapnya di sini!

3. Begini Cara Menteri Susi Kelola Wisata Hiu Paus

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hiu paus (Rhincodon Typus) menjadi ikan yang dilindungi. Ketetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan hiu paus.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, meski dilindungi, pemanfaatan potensi ekonomi hiu paus target destinasi wisata, seperti di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo masih diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan paradigma konservasi yang menerapkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan berkelanjutan. Simak berita selengkapnya di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini