Sukses

Dana Pungutan Sawit pada Semester I 2016 Capai Rp 5,6 Triliun

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit mampu menghimpun dana pungutan sawit senilai Rp 5,6 triliun hingga Semester I 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit mampu menghimpun dana pungutan sawit senilai Rp 5,6 triliun hingga Semester I 2016. Dana tersebut berasal dari iuran para pengusaha sawit.

Direktur Utama BPDP Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, hingga tengah tahun ini dana sawit yang telah terkumpul mencapai Rp 5,6 triliun. Sedangkan untuk target sepanjang tahun ini, BPDP Sawit menargetkan sebesar Rp 11 triliun.

"Penyerapan dana sawit untuk periode Januari hingga juni 2016 kemarin, kami mampu kumpulkan Rp 5,6 triliun," kata Bayu, dalam acara Halal Bihalal, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Realisasi penghimpunan dana pungutan sawit Januari hingga Juni 2016 tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan periode Juli hingga Desember 2015 yang sebesar Rp 6,9 triliun. Hal tersebut bisa terjadi karena memang ekspor sawit pada tahun ini sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan paruh kedua tahun lalu.

"Kalau Juli hingga Desember 2015 kami mampu kumpulkan Rp 6,9 triliun. Jadi jika dihitung rata-rata pendapatan kami setiap bulannya sekitar Rp 800 miliar  hingga Rp 1 triliun," ungkap Bayu.

Target penyerapan dana sawit sebesar Rp 11 triliun tersebut akan disalurkan untuk mendukung program pemerintah yang mencampurkan biodiesel pada solar saat ini sebanyak 20 persen (‎B20), peningkatan kualitas produksi sawit, dan pemberdayaan petani.

"Yang paling besar nanti akan dialokasikan untuk pengamanan harga, support untuk biodiesel. Itu untuk memastikah harga sawit kita tidak anjlok. Sekarang support untuk biodiesel Rp 5.200 per liter. Sangat cukup sampai akhir tahun," tutup Bayu.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No 133/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memberlakukan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah, dan turunannya.

Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sejak 16 Juli 2015 itu menetapkan tarif pungutan sebesar US$10 per toh hingga US$50 per ton atas ekspor 24 jenis produk. Mulai dari tandan buah segar hingga biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini