Sukses

Pejabat SKK Migas Dilarang Rangkap Jabatan

SKK Migas mendesak pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi SKK Migas, Rabu (11/9/2013), aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal, SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013.

Budi menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Pimpinan dan Pekerja SKK Migas.

"Mengacu pada pedoman etika yang ada, pimpinan dan pekerja harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Budi.

Dia mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh pimpinan atau pekerja SKK Migas akan dikumpulkan di Sekretaris SKK Migas. Kemudian, akan dibuatkan surat pengunduran diri dari Kepala SKK Migas yang akan ditujukan pada perusahaan dimaksud.

Sekadar informasi, sebelum ditangkap KPK, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tercatat sebagai salah satu komisaris di Bank Mandiri sejak 4 April lalu.

Namun, karir Rudi sebagai pengawas Bank dengan aset terbesar di Indonesia tersebut harus berakhir. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memecat Rudi dari jabatannya sebagai komisaris Bank Mandiri setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.  (Ndw)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini