Sukses

Wamenkeu: Pertamina Tak Tegas Tetapkan Harga Elpiji di Pelanggan

Keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 Kg dilakukan karena tidak adanya kebijakan kenaikan BBM 2014.

Kenaikan harga jual elpiji 12 kilogram (kg) oleh PT Pertamina (Persero) mendapat teguran keras dari pemerintah. Pasalnya pemerintah menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak tegas dalam menetapkan harga elpiji nonsubsidi.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, upaya menaikkan harga elpiji 12 kg memang dilakukan karena ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali menyatakan perusahaan pemerintah ini mengalami kerugian triliunan rupiah.

"Saya melihat karena Pertamina tidak tegas menetapkan harga yang akhirnya jatuh ke pelanggan. Pertamina juga kebingungan karena ada rekomendasi BPK kenapa ada kerugian, BPK tidak merespon. Jadi buat Pertamina memang menyulitkan," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Namun lebih jauh Bambang menuturkan, keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji di tahun ini cukup tepat mengingat belum ada kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah. Padahal Pertamina sudah meminta restu menaikkan harga elpiji 12 Kg sejak tahun lalu.

"Saya melihat waktu itu (2013) upaya kenaikan lebih berat karena bareng dengan inflasi besar di Juli-Agustus lalu. Kami bilang tidak cocok karena inflasi dalam tekanan, tapi karena sejauh ini kami tidak punya kebijakan kenaikan BBM di 2014, upaya itu lebih bagus dari kondisi tahun lalu," jelas Bambang yang juga menjadi salah satu anggota komisaris Pertamina.

Sebelumnya, Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga elpiji non subsidi kemasan 12 kg menyusul tingginya harga pokok elpiji di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan membengkak menjadi Rp 5,7 triliun.

Oleh karena itu, terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina memberlakukan harga baru elpiji non subsidi kemasan 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp 3.959 per kg.

Besaran kenaikan di tingkat konsumen akan bervariasi berdasarkan jarak SPBBE ke titik serah (supply point). Dengan kenaikan ini pun, Pertamina masih "jual rugi" kepada konsumen elpiji non subsidi kemasan 12 kg sebesar Rp 2.100 per kg.(Fik/Shd)

Baca Juga

Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pengusaha: IKM Harus Dapat Subsidi Lain

Kenapa Harga Elpiji 12 Kg Pertamina Berbeda-beda di Pasaran?

Elpiji 12 Kg Naik, Penggunaan Air Panas di Hotel Berkurang


Harga Elpiji 12 Kg Naik, Pemerintah Cuma Bisa Pasrah

Harga Elpiji Termurah Ada di Indonesia, Malaysia, Atau Thailand?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini