Sukses

SKK Masih Diperlukan untuk Awasi Kegiatan Hulu Migas

SKK dinilai masih diperlukan untuk mengawasi kerja kontraktor hulu migas dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak mentah dan gas alam.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diperlukan untuk mengawasi kerja dan kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor hulu migas dalam mengeksplorasi dan memproduksi minyak mentah dan gas alam.

"Ibarat kontraktor itu sebagai penggarap sawah, mereka perlu pengawas karena hasil berasnya dibutuhkan untuk pangan masyarakat," kata Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
 
Menurut dia, satu hambatan dari kontraktor migas dalam menemukan cadangan migas saat ini adalah banyaknya izin yang perlu diselesaikan sebelum bisa melakukan kegiatan eksplorasi.

"Jika dulu bisa dilakukan dengan cepat karena perizinan dilakukan di pusat, sedangkan sejak otonomi daerah, perizinan ditangani daerah, jumlahnya menjadi jauh lebih banyak dan jenisnya beragam," ungkapnya.
 
Dalam visi, misi dan program aksi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut berkomitmen menyusun tata kelola migas yang efektif dan efisien untuk membangun industri migas nasional yang berorientasi pada kedaulatan energi.

Pembubaran BP Migas menjadi SKK Migas mengundang ketidakpastian yang berujung pada berkurangnya investasi dan kegiatan Eksplorasi maupun pengembangan. Untuk itu, dalam jangka pendek akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Dalam jangka menengah merevisi UU Migas yang berkarakter membangun kapasitas nasional dan memberikan kepastian hukum secara permanen.
 
Sebagai informasi, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013.

Pengamat energi Kurtubi mengatakan, keberadaan SKK Migas sama halnya dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang pada waktu sebelumnya telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) berani bertindak membubarkan SKK Migas.

"Saya akan sarankan pemerintah baru untuk membubarkan SKK Migas, karena keberadaan sekarang tidak ada UU yang mengikat, sebelumnya juga kan BPH Migas dibubarkan," tutur Kurtubi. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.