Sukses

Saksi Ahli: Ada Kepentingan dalam Pembentukan OJK

Menurut saksi ahli, Sri Edi Swasono mengatakan, ada kepentingan asing dalam pembentukan OJK sehingga mengurangi peran negara dalam ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli dari pemohon, Sri Edi Swasono menilai, banyak kepentingan asing dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menghadirkan sprit neo liberal yang akan memainkan perannya dalam perekonomian Indonesia.

Hal itu disampaikan Sri Edi Swasono dalam sidang lanjutan perkara pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang OJK terhadap UUD 1945 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Adanya kepentingan asing, maupun peran IMF (International Monetary Fund) dalam pembentukan OJK. Pasalnya timbul spirit neo liberal berupaya mengurangi peran dan campur tangan negara dalam perekonomian," jelas Sri Edi di MK, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Selain itu, menurut Ketua Umum Majelis Luhur Taman Siswa itu, OJK sebenarnya bukan cara yang baik dalam meningkatkan perekonomian. Menurut Sri Edi, OJK di Inggris sudah membuktikan ketidakberhasilannya dan sudah dikembalikan ke Menteri Keuangan Inggris.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, kehadiran OJK menimbulkan kontroversi yang mengurusi pengaturan dan pengawasan bank yang merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).

"Kehadiran OJK jelas mengurangi kewenangan BI. Hadirnya OJK seperti negara dalam nengara, dimana dia dibiayai oleh APBN tetapi bisa juga mencari sumber dana lainnya," jelas Margarito.

Dalam perkara 25/PUU-XII/2014, Pemohon menilai OJK memiliki kewenangan yang berlebih dibandingkan dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang diamanatkan oleh UUD 1945. Menurutnya, OJK hanya memiliki kewenangan menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang berdasarkan pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia.

Sebelumnya, pada sidang Kamis (18/9/2014), Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad sebagai pihak terkait menjelaskan indepedensi OJK harus dimaknai sebagi independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipermasalahkan pemohon.

Muliaman menjelaskan Indepedensi OJK dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara tegas memiliki landasan hukum dan latar belakang yang formal maupun material. (Putu Merta/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini